Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku/Dok Humas Polres Pesibar (Moderator.id) |
Pesisir Barat, Lampung (Moderator.id) -- Dua dari tiga pelaku pencurian yang mengendarai mobil Honda Brio merah dan sempat viral karena menabrak anggota polisi diringkus saat bertransaksi narkoba di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kedua pelaku yakni RI (22) warga Negara Ratu dan ABP (21) Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Sementara satu rekannya kini dalam pengejaran petugas.
Berita Terkait:
"Kedua pelaku ditangkap tadi malam saat bertransaksi narkoba di Tegineneng, Pesawaran. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ungkap Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, Jumat, 17 November 2023.
Keduanya merupakan pelaku pencurian di Pekon/Desa Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis, 9 November 2023. Saat kabur para pelaku sempat menabrak anggota polisi dengan mobilnya.
Dia menjelaskan, pelaku RI terancam pasal berlapis karena merupakan pengemudi mobil. "Yang bersangkutan bisa saja dijerat pasal berlapis karena menyerang anggota yang sedang melaksanakan tugas," jelasnya.
Selain kedua pelaku, pihaknya turut mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba yakni MS (27) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon dan AP (25) warga Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga:
"Tadi malam sekaligus juga diciduk dua pengedar narkoba yang salah satunya memiliki senjata api," jelas dia.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah menuturkan, terdapat empat pelaku yang ditangkap. Pelaku RI dan ABP merupakan pelaku pencurian yang sempat viral karena menabrak anggota polisi. Sedangkan MS dan AP terduga pelaku peredaran narkoba.
"Untuk kedua pelaku RI dan ABP akan kami sidik di Polres Pesisir Barat. Sedangkan untuk kedua pelaku lainnya akan kami serahkan ke Polda Lampung," terang dia.
Dari penangkapan ke empat pelaku itu, lanjut dia, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni satu pucuk senjata api berikut 8 butir amunisi aktif, timbangan elektrik, narkotika jenis sabu, plastik klip, alat isap sabu atau bong, dan enam buah telpon genggam.
"Dari hasil interogasi pelaku RI dan ABP, mereka telah dua kali melancarkan aksinya yakni di Pekon/Desa Lintik, Kecamatan Krui Selatan dan Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur," cetus dia.