Polisi Tangkap 3 Pengguna Narkoba, 1 di Gedung Meneng dan 2 di Menggala

Tulang Bawang, Lampung (Moderator.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka YA (29) warga Kelurahan Ujung Gunung dan BE (18) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ditangkap di wilayah Kelurahan Ujung Gunung. 

Baca Juga: 

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap Selasa, 5 Desember 2023. Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di Kelurahan Ujung Gunung.

“Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,17 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok,” ungkap AKP Indik Rusmono, Minggu, 10 Desember 2023.

Sementara tersangka AM (40) buruh asal Kampung Sukabhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, lanjut dia, ditangkap, Jumat, 1 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. AM ditangkap saat tengah asik menghisap sabu-sabu di bedeng KM 52 PT Indo Lampung Perkasa (IKP) Kecamatan Gedung Meneng.

Baca Juga: 

Panik Dikejar Polisi, Pelaku Buang Bungkusan Sabu

“Dari lokasi penangkapan ini petugas menyita barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 0,11 gram beserta alat hisap sabu,” kata dia. 

AKP Indik menerangkan, penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba itu berkat informasi masyarakat yang diperoleh anggotanya. Dari informasi itu, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka. 

Saat ini para tersangka tengah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan menjalani pemeriksaan secara intensif. Mereka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.