Pelaku saat diamankan di Mapolres Tulang Bawang/Dok Humas Polres Tulang Bawang (Moderator.id) |
Bahkan aksi bejat pelaku itu telah dua kali dilakukannya kepada sang putri yang tengah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas atau SMA.
Baca Juga:
Seorang IRT di Banjar Margo Ditangkap dan Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya
Plt Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Ipda Sobrun mengungkapkan, pelaku PN diringkus anggotanya di lokasi persembunyiannya di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
"PN yang menjadi pelalu tindak pidana asusila ditangkap petugas, Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 15.10 WIB di Kelurahan Sugih Waras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah," ungkap Ipda Sobrun, Senin, 6 November 2023.
Menurut Sobrun, perbuatan bejat pelaku itu terbongkar lantaran sang putri sudah tidak kuat lagi menahan perbuatan keji yang telah dua kali dilakukan pelaku. Korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada salah satu kerabatnya.
Baca Juga:
Polisi Ciduk HA di Rumahnya Saat Tengah Asyik Gunakan Ini
Dia menerangkan, pelaku dilaporkan sang istri ke Mapolres pada 8 Agustus 2023. Sang ibu meradang usai mendapatkan informasi buah hatinya telah menjadi korban nafsu bejat PN yang tidak lain merupakan ayah kandungnya sendiri.
"Pelaku ini ternyata sudah dua kali melakukan perbuatannya, sehingga korban menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada bibinya. Karena tahu dia (pelaku red) dilaporkan ke polisi, PN langsung kabur dari rumah," terang dia.
Pelaku, lanjutnya, menggauli putri kandungnya pada November 2022 lalu sekitar pukul 01.10 WIB saat kondisi rumah sepi, karena hanya ada pelaku dan korban. Pasalnya sang ibu dan adiknya tengah berada di Kota Metro.
Sebelum melancarkan aksinya itu, pelaku terlebih membuat korban tidak sadarkan diri dengan cara mencampuri makanan korban dengan obat tidur.
"Korban terlelap tidur, karena obat tidur yang diberikan pelaku, sehingga membuat leluasa melakukan aksinya. Saat terbangun dari tidur, korban ini merasakan sakit di alat kelaminnya," bebernya.
Sobrun mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dalam peristiwa itu seperti baju tidur lengan pendek warna biru, rok warna biru muda, celana pendek warna biru tua, dan pakaian dalam yang dikenakan korban.
"Pelaku terancam dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tegas Sobrun.
Baca Juga: Tak Kapok Residivis Ini Kembali Berulah, Sempat Mendekam di Rutan Cipinang