Pelaku saat diamankan petugas/Dok Humas Polres Pringsewu (Moderator.id) |
"Pelaku kasus pengancaman dan pemerasan ini ditangkap petugas, Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di SPBU di Kelurahan Fajar Resuk, Kecamatan Pringsewu," ungkap Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi, Rabu, 8 November 2023.
Baca Juga:
Dia menerangkan, kasus pengancaman dan pemerasan yang menimpa SN (28) warga Kecamatan Pringsewu Selatan terjadi, Senin, 6 November 2023 sekitar pukul 18.10 WIB di halaman masjid di Kelurahan Fajar Resuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Korban yang saat itu tengah berada di dalam mobil, karena menunggu suaminya salat, tiba-tiba didatangi pelaku dengan membawa pistol. Pelaku lantas mengancam sembari menodongkan pistol yang dibawanya kepada korban, sembari memintanya menyerahkan barang berharga seperti telpon genggam, uang tunai, dan kunci mobil.
"Karena telpon genggam dan kunci mobil dibawa suami, korban hanya menyerahkan uang Rp100 ribu," paparnya.
Baca Juga:
Saat suaminya selesai salat dan kembali ke mobil, korban lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu sempat melakukan upaya pencarian dan menemukan sejumlah barang yang diduga milik pelaku.
"Warga yang sempat mencari keberadaan pelaku menemukan motor dan sepasang sendal yang diduga milik pelaku ditinggal tidak jauh dari lokasi kejadian," bebernya.
Sehari pasca kejadian, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan seorang pemuda dengan ciri-ciri yang sama dengan pelaku.
Berkat informasi itu, pihaknya lantas melakukan upaya penangkapan.
Ketika hendak diringkus, lanjut Rohmadi, pelaku sempat melakukan perlawanan dan meloloskan diri. Namun upaya itu tidak berlangsung lama, karena petugas bersama warga berhasil meringkusnya.
"Saat digeledah petugas menemukan barang bukti pistol mainan yang digunakan untuk mengancam korban dan juga uang tunai Rp25 ribu," pungkasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, imbuh Rohmadi, ia nekat menjalankan aksinya karena membutuhkan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak atau BBM.
"Pelaku butuh uang, karena motor yang dikendarainya kehabisan bensin. Sementara pelaku tidak memiliki uang kemudian muncul inisiatif untuk melakukan tindakan kriminal tersebut," imbuhnya.
Akibat ulahnya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun dan empat tahun penjara.