Polisi saat menangkap ED (50) pelaku penganiayaan. (Moderator.id) |
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan menjelaskan, pelaku ditangkap setelah berhasil mengetahui keberadaan peersembunyiannya. Pihaknya bekerjasama dengan Polsek Rumbai Polres Muko-muko berhasil membekuk pelaku saat berada di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Muko-muko, Bengkulu.
"ED ditangkap tanpa perlawanan, Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB," ungkap Iptu Hendra Safuan kemarin, Senin, 21 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, penganiayaan berat yang dilakukan pelaku terhadap istri dan anaknya terjadi, Jumat, 18 Agustus 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Aksi brutal pelaku terhadap kedua korban dipicu sang istri meminta cerai, karena menganggap pelaku tempramental.
Saat peristiwa terjadi sang istri Jubaidah (46) yang tengah tertidur mendengar suara berisik berasal dari kamar anaknya Rendi (20). Jubaidah sempat memanggil-manggil nama anaknya, namun tidak ada jawaban.
Saat kembali mencoba memanggil nama sang anak, tiba-tiba terdengar sahutan dirinya tengah dianiaya sang ayah tiri. "Ibu korban bangun dan langsung melihat ke kamar anaknya. Saat ibunya sampai di depan pintu kamar, ia melihat pelaku membacok korban bagian tangan, perut, dan punggung," terang dia.
Menyaksikan aksi brutal yang dilakukan pelaku, Jubaidah berusaha menyelamatkan diri. Ia selamat dari maut karena sempat terjatuh ke dalam siring dan bersembunyi meski mendapatkan sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam.
Selain menangkap pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Beat berwarna Blue Tosca B 6110 GKZ dan sarung golok terbuat dari kayu. ED saat ini tengah diamankan di Mapolres Tanggamus. Ia terancam pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.