Sejumlah barang bukti narkoba yang disita dari tangan para pelaku. (Moderator.id). |
"Keduanya berinisial TH (48) warga Cilegon, Banten dan IW (45) warga Panjang, Kota Bandar Lampung," ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar saat menggelar konfrensi pers di mapolres setempat kemarin, Senin, 21 Agustus 2023.
Sementara enam pelaku lain yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur yakni HS (31), MA (44), dan FS (24) merupakan warga Kecamatan Batang Hari Nuban, CC (20) warga Kecamatan Sukadana, DA (29) warga Kecamatan Pekalongan, dan MD (19) warga Kecamatan Braja Selebah.
Para pelaku, lanjut AKBP Rizal, berhasil dibekuk anggotannya sejak bulan Juli hingga Agustus 2023 dibeberapa lokasi baik di dalam maupun di luar wilayah Lampung Timur.
"Selain para tersangka, kami juga mengamankan barang bukti 164,47 gram sabu-sabu, 2035,07 gram ganja, dua butir ekstasi, dan 59 pil psikotropika," jelas dia.
Rizal menegaskan, para pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat lima hingga 20 tahun kurungan penjara.