Donni Korda LDS Bandar Lampung |
Bandar Lampung --- Pilkada serentak memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih, dan KPU serta Bawaslu diminta untuk memastikan proses ini berjalan dengan ideal.
Koordinator Daerah Lampung Democracy Studies wilayah Bandar Lampung (Korda LDS Bandar Lampung), Zulham Donni Siregar, menyebut bahwa proses ini memiliki banyak celah kekurangan, seperti masyarakat yang tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang sudah meninggal namun namanya masih tercantum, dan pemilih pemula yang belum memiliki KTP.
Menurut Donni, semua permasalahan ini harus menjadi perhatian serius baik oleh KPU maupun Bawaslu. "Kita berharap dalam prosesnya, mulai dari perekrutan petugas Pantarlih sampai dengan pelaksanaan coklit harus benar-benar diperhatikan agar celah-celah terjadinya ketidakakuratan dalam proses penetapan data pemilih tidak terjadi," kata Donni, Sabtu (22/6/2024).
Donni juga menambahkan bahwa potensi kerawanan penetapan data pemilih di daerah perbatasan perlu diperhatikan dengan serius. "Perhatian khusus untuk penetapan data pemilih di daerah perbatasan, Bawaslu harus serius melakukan pengawasan dalam proses pemutakhiran data pemilih ini, sehingga tidak ada celah mobilisasi massa, yang statusnya bukan pemilih sah," ujarnya.
Lebih lanjut, Donni mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi penetapan data pemilih pada Pemilu 2024, masih ada masyarakat yang terkendala untuk menyalurkan hak suaranya karena namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih. Hal ini perlu menjadi perhatian agar proses demokrasi berjalan sebagaimana mestinya.
"Memilih pemimpin masa depan adalah hak setiap warga negara, maka dari itu dalam prosesnya KPU dan Bawaslu harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, agar masyarakat bisa menyalurkan haknya untuk memilih siapakah yang akan memimpin, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi."
Selain itu, Donni juga menyoroti beberapa kasus yang terjadi di TPS khususnya di Bandar Lampung, seperti ketidakcocokan jumlah suara dan jumlah data pemilih yang disinyalir karena proses penetapan data pemilih yang keliru.
"Penetapan data pemilih yang keliru dapat menimbulkan masalah pada hari pemungutan suara. KPU dan Bawaslu harus memastikan data pemilih akurat untuk mencegah ketidakcocokan jumlah suara dan jumlah data pemilih," tutupnya.