Agus Yudhoyono Ungkap Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kendari, Sulawesi Tenggara

Agus Yudhoyono Ungkap Kasus Tidak Pidana Pertanahan di Kendari, Sulawesi Tenggara



Pada Jumat (26/4) sore, Agus Yudhoyono bersama para penegak hukum mengungkap kasus tidak pidana pertanahan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Modus operandi yang diungkap adalah penguasaan tanah masyarakat oleh para mafia tanah dengan menggunakan surat palsu.


Dalam pengungkapan ini, terdapat setidaknya 2 kasus Target Operasi Utama dan dua kasus tambahan. Jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini mencapai 6 orang. Objek tanah yang terlibat mencakup total luas 44,96 hektar, dengan potensi kerugian sebesar Rp. 337,57 miliar, berdasarkan perhitungan Zona Nilai Tanah.


Agus Yudhoyono menegaskan bahwa salah satu prioritas program kerjanya adalah memberantas mafia tanah. Dia menekankan bahwa para mafia tanah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyengsarakan kehidupan rakyat.


Dalam komentarnya, Agus Yudhoyono menekankan urgensi untuk menggebuk para mafia tanah. Langkah-langkah tegas diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mengembalikan kedaulatan atas tanah yang sah kepada pemiliknya.


Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Agus Yudhoyono dalam memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara. Tindakan keras terhadap para pelaku ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memberikan rasa keadilan kepada korban yang terkena dampak dari praktik ilegal tersebut.