Ilustrasi perceraian by canva (Moderator.id) |
Bandar Lampung, Lampung (Moderator.id) -- Seribuan kasus perceraian terjadi di Kota Bandar Lampung medio Januari hingga Agustus 2023. Ironisnya, kasus perceraian didominasi gugatan perempuan terhadap laki-laki atau suami.
Juru bicara (Jubir) Pengadilan Agama Klas l A Bandar Lampung Junaidi menuturkan, sejak Januari hingga akhir Agustus pihaknya menerima pendaftaran perceraian berjumlah 1288 perkara.
Baca Juga:
Dari jumlah itu, 1022 merupakan perkara gugat cerai atau perceraian yang diajukan oleh istri terhadap sang suami. Sementara untuk cerai talak atau perkara perceraian yang diajukan suami terhadap istri hingga akhir Agustus lalu, tercacat 266 perkara.
Dari jumlah perkara gugat cerai yang terdaftar itu, lanjut dia, 825 telah putus dan cerai talak berjumlah 201 perkara telah putus. Menurut dia, setiap bulannya, terdapat seratusan perkara gugat cerai didaftarkan ke Pengadilan Agama setempat
"70 persen perkara gugatan perceraian berasal dari pengajuan istri kepada suaminya atau cerai gugat," ungkap Junaidi kepada wartawan kemarin, Jumat 29 September 2023.
Baca Juga:
Pesan Menyayat Hati Dari Ortu Yang Meninggalkan Bayi di Teras DDL: Minta Bayinya Dijaga dan Dirahasiakan
Junaidi merinci perkara gugat cerai yang didaftarkan tiap bulannya:
Januari 181 perkara, Februari 124 perkara, Maret, 111 perkara, dan April 40 perkara. Kemudian, Mei terdapat 194 perkara, Juni 136 perkara, Juli 125 perkara, dan Agustus 111 perkara.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu atau 2022, terdapat penurunan angka gugatan perceraian. Sebab tahun lalu Medio Januari hingga Agustus angka pendafataran gugatan cerai talak berjumlah 230 perkara dan cerai gugat 925 perkara.
Dia menyatakan, banyak faktor penyebab ratusan ibu rumah tangga di Kota Tapis Berseri itu menggugat cerai sang suami.
"Dari fakta persidangan yang telah putus, penyebab istri menggugat cerai karena faktor ekonomi, suami kecanduan judi online, tidak menafkahi, dan perselingkuhan," beber dia.
Dia menegaskan, untuk pengajuan pendaftaran perkara perceraian, pemohon mesti memiliki alasan seperti yang di atur di dalam undang-undang diantaranya salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau judi.