Bejat! Ayah Kandung di Merbau Mataram Lamsel Tega Setubuhi Putrinya Sendiri

Pelaku cabul saat diamankan di Mapolsek Merbau Mataram/Dok Polsek Merbau Mataram (Moderator.id)

Lampung Selatan, Lampung (Moderator.id) -- UD (42) warga Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung diringkus Aparat Polsek Merbau Mataram. Petani ini dilaporkan ke polisi, karena tega menggagahi darah dagingnya sendiri.

Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan menerangkan, UD ditangkap petugasnya, Sabtu, 30 September 2023 tanpa perlawanan saat tengah berada di rumahnya.

Dia mengaku, UD ditangkap berdasarkan laporan keluarganya sendiri, karena tega melakukan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya yang baru berusia 16 tahun.

Baca Juga: 

"Pelaku mengaku jika perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri itu sudah berlangsung sebanyak lima kali," terang Iptu Benny Ariawan kepada wartawan, Senin, 2 Oktober 2023.

Dari mulut pelaku, lanjut Kapolsek, perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap darah dagingnya sendiri itu sudah berlangsung sejak 2014. Dimana saat itu usia anaknya baru menginjak 9 tahun.

"Perbuatan pelaku itu dilakuannya sejak tahun 2014 dan terakhir Agutus 2023," jelas Kapolsek. 

Aksi bejat pelaku itu, akhirnya terendus pihak keluarga, Minggu, 20 Agustus 2023. Mengetahui korban menjadi pelayan nafsu bejat sang ayah kandung, pihak keluarga lantas melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian setempat.

UD saat ini tengah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Merbau Mataram. Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.