Polres Lamsel menggrebek gudang diduga dijadikan tempat mengoplos pupuk (Moderator.id) |
Lampung Selatan (Lampung) -- Aparat Kepolisian Resor Lampung Selatan menggrebek sebuah gudang di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung karena diduga dijadikan tempat pengoplosan pupuk palsu.
Baca Juga:Polres Lampung Tengah Sita Puluhan Ton Pupuk Diduga Palsu Dari Sebuah Gudang di Terbanggi Besar
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra menuturkan, penggrebekan gudang itu dilakukan, Senin, 4 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB setelah adanya laporan masyarakat terdapat gudang dicurigai dijadikan tempat pengoplosan pupuk ilegal.
Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial J (49) dan JI (27) warga Desa Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung serta L (26) merupakan warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baru Raja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Baca Juga: Petani di Lamsel Mulai Kesulitan Air
Dalam gudang tersebut, lanjut Hendra, telah terjadi dugaan tindak pidana Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan cara melakukan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan pupuk. Para pelaku menyediakan bahan baku berupa garam Australi kasar, kapur pertanian (Kaptan), bubuk Ammoniun Clorid (AC), dan bahan pewarna dengan warna merah.
"Garam Australi digiling hingga halus dengan mesin penggiling, setelah halus garam dicampur dengan Kaptan, bubuk AC, dan pewarna yang ditumpuk diatas lantai kemudian diaduk sampai merata menggunakan alat cangkul dan sekop," ungkap AKP Hendra menjelaskan proses para pelaku membuat pupuk diduga palsu, Rabu, 6 September 2023.
Baca Juga: Dua Kubu Pencak Silat Bentrok di Taiwan, 1 Orang PMI Tewas
Setelah bahan baku tercampur, lanjut Kasat, para pelaku mengemas pupuk ke dalam karung plastik bermerek Meroke MOP berukuran 50 Kg dan memasarkannya kepada para petani.
Ia mengaku, dalam operasi itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 18 karung plastik Pupuk KCL merek Meroke MOP, 2 unit mesin jahit karung, satu cangkul, dua sekop, satu palu, dua buah gulungan benang, satu pack kantong plastik bening, satu buah mesin alat pengayak, satu timbangan duduk, empat karung garam Australi, masing-masing satu karung Ammonium Chlorid (AC), kaptan dolomit, dan pewarna.
Baca Juga: Video! Suasana Dramatis Saat Penumpang Kapal Menyelamatkan Diri
"Para pelaku disangkakan dengan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan," terangnya.
Baca Juga: Video! Suasana Kepanikan Penumpang Kapal Saat Dikepung Asap