Ilustrasi Narkoba (Moderator.id) |
Tulang Bawang (Lampung) -- Dua orang petani diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Tanah Miring Lampung Utara Jadi Kampung Bebas Narkoba, Kapolda: Ini Tugas Bersama Dalam Memeranginya
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan, pelaku GI (35) merupakan warga Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan diamankan petugas saat menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Gedungkarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Rabu, 6 September 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Baca Juga: Polres Lamteng Menyita 6 gram Sabu Dari Terduga Bandar Narkoba Asal Kampung Wirata Agung Saat Berdiri di Depan Rumah
"Penggrebekan rumah kontrakan itu, karena petugas mendapatkan informasi tempat itu sering dijadikan tempat peredaran narkotika," ungkap Aris, Senin, 11 September 2023.
Dari operasi itu, petugas menyita barang bukti satu paket sabu-sabu dan sejumlah alat hisap sabu. "Barang bukti yang disita satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram, plastik klip kosong, sumbu api, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai, dan dua korek api gas," terangnya.
Sebelumnya, polisi juga meringkus seorang petani berinisial RA (30) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung karena terlibat dalam peredaran narkoba. RA ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Rabu, 6 September 2023.
Aris menyatakan, penangkapan RA bermula dari informasi yang diperoleh anggotanya terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Menggala.
Dari tangan RA, polisi menyita barang bukti tiga bungkus paket sabu-sabu siap edar seberat 0,19 gram, dua buah plastik kosong, dan sejumlah alat hisap sabu.
Saat ini, tambah dia, kedua pelaku dan barang bukti tengah diamankan di Mapolres Tulang Bawang. Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 penjara. Baca Juga: Polisi Gulung 8 Anggota Sindikat Peredaran Narkoba di Lamtim, 1 Asal Banten