Polri Mengungkap Laboratorium Narkotika Tembakau Sintetis di Bogor: 5 Tersangka Diamankan

 

Polri Mengungkap Laboratorium Narkotika Tembakau Sintetis di Bogor: 5 Tersangka Diamankan


Polri melalui Polda Metro Jaya telah mengungkap keberadaan laboratorium narkotika jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca, atau yang dikenal sebagai tembakau sintetis, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi pengungkapan ini berhasil menangkap 5 tersangka, yakni BBH (28), H (36), S (31), GBH (20), dan MFH (24).


Penangkapan ini dipicu oleh adanya laporan mengenai rencana pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina ke Indonesia. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Subs Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.


Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto, Wakapolda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. Dia menekankan pentingnya untuk menyelamatkan para pengguna narkoba melalui fasilitas rehabilitasi yang efektif, dengan harapan dapat mencegah penyalahgunaan narkoba yang lebih aktif dan parah di masa mendatang.


Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.