Polda Sumatera Selatan Berhasil Amankan Tersangka Penjual Akun WhatsApp untuk Judi Online

Polda Sumatera Selatan Berhasil Amankan Tersangka Penjual Akun WhatsApp untuk Judi Online



Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan sebuah komplotan penjual ilegal akun WhatsApp (WA) yang digunakan untuk kegiatan judi online. Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan, tujuh orang tersangka berhasil diamankan oleh kepolisian.


Polda Sumatera Selatan Berhasil Amankan Tersangka Penjual Akun WhatsApp untuk Judi Online


Para tersangka, yang masing-masing berinisial NOF (35), MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19), diduga terlibat dalam menjual akun WA secara ilegal kepada pembeli di luar negeri. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan nomor handphone yang sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain.


Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Sunarto, para tersangka mampu menjual hingga 50.000 akun WA per hari dengan penghasilan mencapai Rp 5.000.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi oleh para tersangka adalah penjara dengan masa maksimal 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp 12 miliar.


"Modus tersangka adalah dengan memperjualbelikan akun WhatsApp di Indonesia dengan menggunakan data identitas NIK orang lain kepada pembeli di luar negeri," jelas Kabid Humas Polda Sumsel.



Polda Sumatera Selatan Berhasil Amankan Tersangka Penjual Akun WhatsApp untuk Judi Online


Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas kegiatan ilegal di dunia maya yang meresahkan masyarakat. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas pelaku kejahatan di ranah digital untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.