Pasal HP Warga Pesibar Diringkus Polsek Talang Padang dan Terancam 4 tahun Penjara

Pasal HP warga Pesibar Diringkus Polsek Talang Padang dan Terancam 4 tahun Penjara
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Talang Padang/Dok Humas Polres Tanggamus (Moderator.id)
Tanggamus, Lampung (Moderator.id) -- Aparat Polsek Talang Padang meringkus seorang pemuda karena membeli telpon genggam hasil tindak kejahatan. Pelaku berinisial AS  (19) warga Pekon/Desa Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono menjelaskan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Selasa, 14 November 2023. Dari hasil penyelidikan, didapati telpon genggam merek Oppo A17 K milik korban tengah dikuasai pelaku. 

"Dari keterangan pelaku, ia membeli handphone itu dari seseorang yang dikenalnya," ungkap Iptu Bambang, Rabu, 15 November 2023.


Pelaku AS ditangkap bermula dari laporan M (41) warga Desa Singo Sari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus yang menjadi korban pencurian, Kamis, 19 Oktober 2023. 

"Pelaku AS terancam dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pisan maksimal 4 tahun penjara," tegas dia 

Bambang menyatakan, saat ini pihaknya tengah memburu pelaku utama yang telah dikantongi identitasnya. Pelaku kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian setempat. 
"Terhadap pelaku utama masih dalam pengejaran," jelas dia.