Seorang Petani di Tulang Bawang Ditangkap Polisi karena Kedapatan Membawa Bungkusan Ini

Seorang Petani di Tulang Bawang Ditangkap Polisi karena Kedapatan Membawa Bungkusan Ini
Pelaku saat diamankan di Mapolres Tulang Bawang/Dok Humas Polres Tulang Bawang (Moderator.id)
Tulang Bawang, Lampung (Moderator.id) --Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang meringkus seorang petani karena kedapatan membawa sabu-sabu. Pelaku berinisial JS (23) warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

"Pelaku ditangkap petugas kami, Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 21.32 WIB ketika berada di wilayah Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala,” ungkap Plt Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Andy Ruswandy, Selasa, 14 November 2023.

Baca Juga: Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Semaka, Kapolsek: Hanya Tersisa Pakaian Dibadan

Andy mengaku, penangkapan pemuda itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Menggala Selatan. 

Berbekal informasi itu, anggotanya lantas melakukan penyelidikan di sekitar yang disebutkan. Ketika tiba di lokasi, anggotanya mendapati gerak gerik mencurigakan dari pelaku sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu bungkus sabu-sabu.

“Petugas menemukan barang bukti satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,11 gram yang diselipkan dalam sebuah kotak rokok,” papar dia.

Baca Juga: 

Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. "Pelaku JS ini diancam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun," tutup dia.