Barang bukti yang disita dari pelaku/ Dok Humas Polres Tanggamus (Moderator.id) |
Tanggamus, Lampung (Moderator.id) --Satresnarkoba Polres Tanggamus membekuk seorang pengedar narkoba usai melakukan transaksi. Pelaku berinisial YH (36) warga Pekon/Desa Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddi Wahyudi menuturkan, penangkapan pelaku bermula saat anggotanya melaksanakan patroli sore di wilayah Pugung. Diperjalanan itu, anggotanya mencurigai gerak gerik YH.
Baca Juga:
Modus COD, Remaja 16 Tahun Bawa Kabur dan Gadaikan Mobil di Jambi
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran ketika petugas hendak menghentikannya. Pelarian YH akhirnya terhenti saat anggota menghadangnya di Jalan Raya Pekon/Desa Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Disaat bersamaan salah satu anggota sempat melihat pelaku mencoba menghilangkan barang bukti.
"Pelaku ini ditangkap, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 14.02 WIB di Jalan Raya Pekon Gunung Kasih. Saat itu tim opsnal melihat pelaku berusaha membuang sesuatu yang mencurigakan," terang AKP Deddi, Kamis, 16 November 2023.
Saat berhasil dihentikan, lanjut dia, petugas bersama pelaku dan warga lantas mencari barang mencurigakan yang sempat dibuangnya. Barang bukti narkoba itu dibungkus dengan selembar uang pecahan Rp10 ribu.
"Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita seberat 2,59 gram. Kemudian satu lembar uang pecahan Rp10 ribu yang digunakan untuk menyimpan narkoba, dompet, handphone, dan motor Honda CBR berwarna merah yang dibawa pelaku," beber dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang terlarang itu dibeli dari seseorang seharga Rp1,5 juta. Mereka melakukan transaksi di Jalan Raya Pugung. Dari informasi YH itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan bersama Aparat Polsek Pugung untuk menangkap penyuplai barang terlarang itu.
"Untuk penyedia narkoba masih dalam pengejaran. Pelaku YH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.