Pelaku saat diamankan di Mapolres Pringsewu/Dok Humas Polres Pringsewu (Moderator.id) |
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond menjelaskan, DH ditangkap petugas ketika melintas di Kelurahan Pringsewu Utara, Jumat, 15 September 2023. Dari tangan pelaku, disita seratusan obat terlarang yang masuk dalam Psikotropika golongan lV. Baca Juga:
DPO Ini Nekat Menceburkan Diri ke Kolam Untuk Meloloskan Diri
"Petugas menyita barang bukti 222 butir pil Hexymer dari tangan pelaku," ungkap Iptu Yudi, Sabtu, 16 September 2023.
Berdasarkan pengakuan DH, terang Yudi, ia nekat mengedarkan obat terlarang itu lantaran tengah terdesak kebutuhan ekonomi dan butuh uang untuk membayar hutang, karena saat ini dirinya menganggur. "Bisnis peredaran obat daftar G ini menjanjikan keuntungan besar bagi pelaku," terangnya.
DH mengaku, memperoleh barang dengan cara membeli secara online melalui media sosial. Pil Hexymer itu rencanya akan dipasarkan ke sejumlah penghuni kos yang ada di wilayah Sukoharjo dan Pringsewu.
Baca Juga:
"Pelaku mengaku sudah terlibat dalam peredaran Hexymer selama tiga bulan terakhir. Penjualan obat daftar G yang dilakukan pelaku ini tanpa izin dan keahlian yang diperlukan serta tanpa resep dokter," pungkasnya.
DH beserta barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut. DH terancam dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Baca Juga: