Pj Bupati Tulangbawang Qudratul Ikhwan saat menyerahkan SK remisi kepada salah satu warga binaan Rutan Klas ll B Menggala. (Moderator.id) |
Mereka menjalani hukuman penjara, karena terlibat kasus kepemilikan senjata api dan pencurian. Kepala Rutan Klas ll B Menggala Indar Laya Amd.IP, SH mengatakan, remisi yang diberikan terbagi dalam dua kategori yakni remisi umum l atau pengurangan sebagian masa tahanan untuk 221 orang dan remisi umum ll atau langsung bebas. "Total ada 226 warga binaan yang mendapatkan remisi hari kemerdekaan tahun ini. Dari jumlah itu lima warga binaan langsung dinyatakan bebas. Kemerdekaan bangsa Indonesia wajib disyukuri bersama, tak terkecuali bagi para WBP sehingga mereka diberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi)," ungkap Indar Laya, Kamis, 17 Agustus 2023. Indar menjelaskan, terdapat 243 warga binaan Rutan Klas ll B Menggala yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk memperoleh hak berupa remisi. Namun, terdapat 17 orang lainnya tengah diusulkan dalam proses perbaikan sidang direktorat jenderal pemasyarakatan. Indar Laya menuturkan, syarat warga binaan yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang sudah menerima vonis berkekuatan hukum tetap. "Kemudian berkelakuan baik selama menjalani pembinaan, tidak ada pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidana, dan tidak adanya perkara lain yang masih dalam proses penyelidikan," terang dia. Dia berharap, warga binaan yang langsung bebas hari ini kembali ke tengah masyarakat dan berprilaku baik serta mematuhi aturan yang berlaku. "Pesan saya agar tidak lagi mengulangi perilaku buruk dan bertanggungjawab sebagai anak bangsa untuk diri sendiri dan keluarga, serta bisa berkontribusi dalam pembangunan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing," pungkasnya. |