BANDAR LAMPUNG - Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H) UIN Raden Intan Lampung mengadakan Sosialisasi dan Pendampingan UMKM guna memperoleh Sertifikasi Halal bertempat di kampus setempat, (26/5/2023)
Kegiatan tersebut di hadiri langsung Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Kepala Kanwil Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, Wakil Rektor Bidang II Safari Daud, Wakil Rektor III, Idrus Ruslan, Karo AUAK H. Abdurrahman, beserta seluruh jajaran Dekan dan Wakil Dekan di lingkungan UIN Raden Intan Lampung.
LP3H UIN Raden Intan Lampung sejak April 2023 telah mendampingi UMKM untuk memperoleh Sertifikasi Halal. Hal ini bersinergi dengan telah memperoleh prestasi kelima terbanyak se Indonesia dalam mendampingi UMKM, sejumlah 500 sertifikat dan akan bertambah terus dan 260 sudah masuk ke Komite Fatwa, lebih dari 200 sedang dalam tahapan dampingan.
"Salah satu kegiatan kami adalah membantu proses sertifikasi halal, khususnya usaha mikro kecil menengah (UMKM), kegiatan ini juga sebagai bentuk apresiasi langsung di depan pemilik UMKM dan penyerahan Sertifikat Halal". Ujar Kepala LP2M, Prof. H. Khumaedi Ja'far.
Upaya LP3H UIN Raden Intan Lampung dalam Pembinaan Pendamping PPH telah mengadakan kegiatan penguatan kompetensi diantaranya : Pertama sebagai Pendamping PPH dari unsur Penyuluh, Kedua, sebagai pendamping PPH dari unsur Mahasiswa dan unsur Madrasah.
Dengan kegiatan penguatan kompetensi tersebut dalam rangka agar pendamping PPH semakin faham secara teori dan praktik sekaligus semakin percaya diri dalam melakukan pendampingan sertifikasi halal di masyarakat.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor III, Idrus Ruslan, sambil berharap capaian yang telah di dapatkan tersebut bisa di tingkatkan, mengingat masyarakat saat ini telah memiliki pemahaman dan kesadaran yang tinggi, dimulai kehalalan dan tanggal kadaluarsa (expired date). Oleh sebab itu, hal ini sejalan dengan visi misi LP3H UIN Raden Intan Lampung serta BPJPH.
Kegiatan di lanjutkan dengan penyerahan Sertifikat Halal kepada pelaku UMKM oleh Kepala BPJPH, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, dan Wakil Rektor II.
"Produk UMKM setelah tersertifikasi halal telah mengalami peningkatan kualitas dan kuantitas ditandai dengan memudahkan pelaku UMKM tradisional menuju retail, seperti supermarket. Kedepan trend halal terus berkembang. Karena di Indonesia sesuai dengan UU no 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal itu merupakan suatu mandatori atau kewajiban bagi pelaku usaha", pesan kepala BPJPH M Aqil Irham.*)