Guna menampung dan menyerap aspirasi langsung dari warga masyarakat yang ada di wilayah hukumnya, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, setiap seminggu sekali rutin menggelar kegiatan Jum'at Curahan Hati (Curhat).
Kegiatan Jum'at Curhat kali ini dilaksanakan hari Jum'at (03/02/2023), pukul 09.00 WIB s/d pukul 10.30 WIB, di kantor Camat Menggala, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Saya hari ini datang kesini bersama dengan PJU dan perwira Polres serta Kapolsek Menggala untuk menggelar kegiatan Jum'at Curhat. Kegiatan ini merupakan salah satu Program Quick Wins Kapolri yang dilaksanakan oleh Polri baik ditingkat Mabes, Polda, Polres dan Polsek jajaran secara serentak," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, saat membuka kegiatan.
Lanjutnya, dengan kehadiran kami disini, saya berharap warga dapat menyampaikan semua unek-unek yang dimiliki agar nantinya bisa kita carikan formulanya, sehingga tidak terjadi sumbatan-sumbatan informasi kepada warga.
Kapolres menjelaskan, dalam kegiatan Jum'at Curhat yang berlangsung di kantor Camat Menggala ada lima orang yang menyampaikan unek-uneknya.
Pertama, bapak Sopuan Ismali, yang menyampaikan terkait masalah narkoba dan kenakalan remaja di wilayah Menggala.
Kedua, bapak Saidi, yang menyampaikan batas hiburan malam atau orgen tunggal melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan.
Ketiga, bapak Gunawan Pangeran, yang menyampaikan penerapan pasal bagi pengguna dan pengedar narkoba yang telah tertangkap oleh petugas.
Keempat, bapak Randawa Wihamzah, yang menyampaikan mekanisme bantuan TNI dan Polri untuk menindaklanjuti jika ada warga yang melebihi batas waktu hiburan malam.
Kelima, Pendeta Fadli, yang menyampaikan agar kegiatan sosialisasi untuk anak dan warga tidak hanya di sekolah, namun bisa juga di tempat ibadah seperti gereja dan masjid.
"Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran warga dalam kegiatan Jum'at Curhat ini. Terkait masalah narkoba dan kenakalan remaja cara mengatasinya adalah dengan sosialisasi ke sekolah serta memberikan edukasi kepada remaja dan pelajar.
Program ini sudah berjalan dan dilaksanakan oleh Sat Lantas, nanti akan lebih difokuskan lagi ke sekolah yang ada di daerah Menggala," jelas AKBP Jibrael.
Menurut Alumni Akpol 2001 ini, terkait batas waktu hiburan malam sudah di tentukan hanya sampai jam 12 malam. Dalam pelaksanaannya nanti para Kapolsek yang bertanggung jawab membubarkannya, bila perlu nanti akan diback up dari Polres.
Untuk penerapan pasal, baik pengguna maupun pengedar sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Bila masih ditemukan adanya warga yang melanggar batas waktu hiburan malam, akan dilakukan tindakan tegas dan dibubarkan oleh personel Polsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, tentunya akan melibatkan TNI dan aparatur kampung setempat," papar perwira dengan melati dua dipundaknya.
AKBP Jibrael menambahkan, untuk masukan dari Pendeta Fadli akan segera kita buatkan terobosan kegiatan seperti yang dimaksud.
Hadir dalam kegiatan ini, Kabag SDM, Kompol Yaya Karyadi, S.Ag, M.Si, Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, para KBO Opsnal Polres Tulang Bawang, Danramil Menggala, Kepala Bapedda, Kabag Kesra, Ketua MUI Tulang Bawang, Camat Menggala, Lurah dan Kepala Kampung se-Kecamatan Menggala, serta tokoh masyarakat dan perwakilan dari warga Menggala. (Mr)