Bandar Lampung - Mantan Bupati Mesuji Khamami mendapatkan program Asimilasi dari Lapas kelas 1 Rajabasa. Hal itu setelah mendapatkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-1737.PK.05.09 Tahun 2022.
kini Kahamami menjalani program asimilasi dengan bekerja di sebuah perusahaan distributor bernama PT Gemilang Agro Agramin, Sabtu (04/02/23).
Khamami divonis penjara selama Delapan tahun penjara terkait kasus korupsi suap fee proyek tempo lalu. Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat.
Mengutif dari laman Lampung Geh Informasi ini dibenarkan Kepala Lapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung Maizar.(*)