Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah Tahun Anggaran 2022 diundangkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Kepdirjenpendis 2059 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » JUKNIS BANTUAN KELOMPOK KERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Diprediksi 3,8 Juta Kendaraan Bakal Lintasi Tol Trans Sumatera saat Mudik 2022
- Kementrian Keuangan RI Lelang Barang Pembalap MotoGP
- Best Traveller Vienna, Perfect Weekend City Break in Vienna
- Menegaskan Makna Puasa
- Suami-Istri Bertarung di Pilkakam Serentak Tulang Bawang
- KOPI JEPABEL (Kolaborasi Pendidik Jelajah Edukasi Pembelajaran Asyik Bersama Rumah Belajar)
- Gus Nadir : Membumikan Pesan Langit. (Refleksi Isra Mi'raj)
