Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah Tahun Anggaran 2022 diundangkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Kepdirjenpendis 2059 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » JUKNIS BANTUAN KELOMPOK KERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- 15 MWC Di Tulang Bawang Deklarasi Dukung KH Dimyati Maju Nyalon Wakil Bupati
- Diantar Keluarga, Pendamping Desa Daftar sebagai Calon Wakil Bupati Tulang Bawang 2024-2029
- Puluhan ribu Kader dan kiai NU se-Tulang Bawang Siap Menangkan, KH. Dimyati Rifa'i di Pilkada 2024
- 2000 Pesilat Siap Kawal Kemenangan KH Dimyati Rifa'i sebagai Wakil Bupati Tulang Bawang
- Panggilan Amanah: KH Dimyati Rifa'i Berjuang Nyalon Wakil Bupati Untuk Kemajuan Tulang Bawang
- Dinamika Pilkada Lampung Selatan: Menyelusuri Respons terhadap Analisis H. Syahidan MH
- Pentingnya Peran Tokoh Adat dalam Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Lampung Selatan: Perspektif Budaya