JUKNIS BANTUAN KELOMPOK KERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022

Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah Tahun Anggaran 2022


Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah Tahun Anggaran 2022 diundangkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Kepdirjenpendis 2059 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022.