Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah Tahun Anggaran 2022 diundangkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Kepdirjenpendis 2059 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » JUKNIS BANTUAN KELOMPOK KERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022

Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Mujtahid? inilah Syarat dan Kreteria Menjadi Mujtahid
- Bulan Puasa Sebentar lagi, Yuk Baca Beberapa Pahala Shalat Tarawih
- Zaidirina Lepas 126 Atlet Asal Tubaba
- Skandal Cabul Menggemparkan Desa Baru Raharja: Wartawan Ditangkap karena Tindakan Cabul Terhadap Guru
- SOAL DAN JAWABAN LATIHAN US - UAS - USBN SMP/MTS TAHUN 2022 (KURIKULUM 2013 DAN 2006 - KTSP)
- Kepala SMA YP Unila : Idola Kawula Muda Semestinya Rasulullah Saw
- Kitab Karya Gus Baha' Rembang - حفظنا لهذا المصحف