Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan; b) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan public.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2022 TENTANG PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Jogokariyannya Tubaba
- PENGERTIAN METODE PEMBELAJARAN DAN JENISNYA
- PENGERTIAN PERSEPSI, SYARAT PROSES DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERSEPSI
- PENGERTIAN ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) DAN BAGAIMANA MENYUSUN ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN
- Ummurrisalah: Mereka Melihat NU Telah Berubah
- Ummurrisalah: Imam Baru NU = Mbah Sahal dan Kang Said
- Tokoh: AGH Sanusi Baco
