Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan; b) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan public.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2022 TENTANG PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Apa Bukti Cintamu Kepada Allah?
- Kiai Dalhar : " Orang Tak Punya Rasa Hakikatnya Bukan Manusia
- SOAL LATIHAN US IPA SD MI TAHUN 2022
- MWCNU Gunung Agung Raih Apresiasi: Aktif Mengupdate Berita di nutubaba.or.id
- HUT BUMN ke 25 Diikuti 700 Peserta Jalan Sehat
- Cara Mempercepat Kinerja PC pada WINDOWS 7
- Last Day Coaching PembaTIK level 4 Tahun 2021
