Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan; b) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan public.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2022 TENTANG PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Pasal HP Warga Pesibar Diringkus Polsek Talang Padang dan Terancam 4 tahun Penjara
- Gus Yahya Apresiasi Wacana Mudik Bersama
- Makin Canggih Jalan Tol di Indonesia, Tembuts Perut Bumi dan Bawah Laut
- Sejarah Gelar Haji Orang Indonesia Yang Baru Pulang Ibadah Haji
- 5 Tujuan Wisata Di Kabupaten Lampung Barat
- Buka MTQ Provinsi Lampung ke- 49 di Mesuji, Gubernur Arinal Ajak Tingkatkan SDM Unggul dan Qur’ani Menuju Lampung Berjaya
- Download Terjemah Kitab Syamsul Ma'arif wa Lathaiful 'Awarif - Syaikh Ahmad Al Buni
