Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan; b) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan public.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2022 TENTANG PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Binance Totorials, Guide to Trading on Binance Futures
- LPBINU Dorong Pemerintah DKI Perkuat Penanganan Bencana, Agar Banjir Tak Terulang Setiap Tahun
- Download Terjemah Kitab Asbabun Nuzulil Qur'an (Sebab-sebab Turunya Ayat Al-Qur'an) karуa al-Wahidi
- Hati-hati, Modus Penipu Catut Nama Pj Bupati Tubaba
- Sutikno Menegaskan Tidak Ada Gerakan 7 Pendiri GP Ansor untuk Calon Ketua PCNU Tulang Bawang Barat
- Khofifah Indar Parawansa Dapat Dukungan LDII Jawa Timur untuk Maju Kembali dalam Pilgub Jatim 2024
- Horee! 49566 KPM di Pesawaran Bakal Terima Bantuan Beras
