Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan; b) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan public.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2022 TENTANG PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Pasal HP Warga Pesibar Diringkus Polsek Talang Padang dan Terancam 4 tahun Penjara
- Gus Yahya Apresiasi Wacana Mudik Bersama
- Bupati Lamsel Nyoblos di Way Galih, Ini Pesannya
- Mengenali Titik Kritis Haram Pada Bahan Nabati
- Sultan Lampung Gelar Pesta Pernikahan di Rumah Bak Hotel Mewah Habis Rp 1 M Viral
- Makin Canggih Jalan Tol di Indonesia, Tembuts Perut Bumi dan Bawah Laut
- Sejarah Gelar Haji Orang Indonesia Yang Baru Pulang Ibadah Haji
