Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan; b) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan public.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2022 TENTANG PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- LATIHAN SOAL UTBK SBMPTN TAHUN 2022 SOAL TPS, SOAL TKA SOSHUM DAN SOAL TKA SAINTEK
- Download ebook Muhammad sang Guru
- How to Deposit on Binance
- Aisyah Binti Abu Bakar: Ummul Mukminin Yang Istimewa
- PONDOK GONTOR, DAN WAROK PONOROGO
- Refleksi Akhir Tahun 2012, Kehidupan Keagamaan
- MAJAPAHIT melindungi semua agama
