Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan; b) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan public.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2022 TENTANG PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- APLIKASI SKHU SMP TAHUN 2022 YANG MENGGUNAKAN KURIKULUM 2013
- Sayyid Ahmad At-Tijani Ra; Pendiri Thoriqoh Tijaniyah
- Bantuan Beasiswa Yaga Yingde Jangkau Pelosok Bengkulu Tengah
- KOPI JEPABEL (Kolaborasi Pendidik Jelajah Edukasi Pembelajaran Asyik Bersama Rumah Belajar)
- Pendiri Softbank Kehilangan Kekayaan Rp 358 T, Lalu Mundur dari IKN Nusantara
- Download ebook Samudra Rubaiyat Menyelami Pesona Magis dn Rindu
- Tutorials Trading, What is Elliott Wave?
