Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan; b) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan public.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2022 TENTANG PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Mantan Sekda Tubaba Dorong Anak Muda Melek Investasi Saham di Seminar Nasional IKA PMII
- Download Terjemah Kitab Manhajus Sawiy - Habib Zein bin Sumaith
- KPI Lampung Tekankan Pengawasan Media dalam Seminar Nasional IKA PMII
- Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Membuka Seleksi Calon Instruktur Nasional Moderasi Beragama
- LSM Trinusa Menjadi Salah Satu Pemantau Pilkada Tubaba 2024
- Mantan Ketua Bawaslu Tulang Bawang Barat, Dukung Munculnya Calon Bupati dari Kalangan Tokoh Politik Lokal