Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan; b) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan public.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2022 TENTANG PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- 15 MWC Di Tulang Bawang Deklarasi Dukung KH Dimyati Maju Nyalon Wakil Bupati
- Diantar Keluarga, Pendamping Desa Daftar sebagai Calon Wakil Bupati Tulang Bawang 2024-2029
- Puluhan ribu Kader dan kiai NU se-Tulang Bawang Siap Menangkan, KH. Dimyati Rifa'i di Pilkada 2024
- 2000 Pesilat Siap Kawal Kemenangan KH Dimyati Rifa'i sebagai Wakil Bupati Tulang Bawang
- Panggilan Amanah: KH Dimyati Rifa'i Berjuang Nyalon Wakil Bupati Untuk Kemajuan Tulang Bawang
- Dinamika Pilkada Lampung Selatan: Menyelusuri Respons terhadap Analisis H. Syahidan MH
- Pentingnya Peran Tokoh Adat dalam Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Lampung Selatan: Perspektif Budaya