Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan; b) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan public.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2022 TENTANG PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Juragan Tembakau Baru Pertama Kali Masuk Hotel Bintang Lima
- Hari Bakti PU ke- 77, Gubernur Arinal Djunaidi Ajak Insan PUPR Tingkatkan Semangat Mengabdi dengan Karya Pembangunan Infrastruktur Berkualitas
- Jelang Lebaran Kagama Lampung Baksos di Tulang Bawang Barat
- WAKIL KETUA III BIDANG KEMAHASISWAAN STES Tunas Palapa: Githo sampaikan 3 komitmen ini pada hari kemenangan
- Peternak Kambing Terpilih Sebagai Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Labuhan Ratu
- Penyerangan Kiyai di Indramayu Didasari Beda Pemahaman Agama
- Khutbah Jumu'ah Pandemi I
