Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan; b) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan public.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2022 TENTANG PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Mujtahid? inilah Syarat dan Kreteria Menjadi Mujtahid
- Bulan Puasa Sebentar lagi, Yuk Baca Beberapa Pahala Shalat Tarawih
- Zaidirina Lepas 126 Atlet Asal Tubaba
- Skandal Cabul Menggemparkan Desa Baru Raharja: Wartawan Ditangkap karena Tindakan Cabul Terhadap Guru
- SOAL DAN JAWABAN LATIHAN US - UAS - USBN SMP/MTS TAHUN 2022 (KURIKULUM 2013 DAN 2006 - KTSP)
- Kepala SMA YP Unila : Idola Kawula Muda Semestinya Rasulullah Saw
- Kitab Karya Gus Baha' Rembang - حفظنا لهذا المصحف