PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2022 TENTANG PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan


Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pencatatan  nama  pada  dokumen  kependudukan diperlukan  setiap  penduduk  sebagai  identitas  diri  agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan; b) bahwa  pencatatan  nama  pada  dokumen  kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang  berwenang  melakukan  pencatatan  untuk memudahkan pelayanan public.