Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan; b) bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan public.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2022 TENTANG PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Ketua Umum PKDL Ibu Riana Sari Arinal Serahkan Bantuan Kursi Roda, Alat Bantu Jalan dan Alat Bantu Dengar kepada Penyandang Disabilitas di Tegineneng, Pesawaran
- Warga Tulang Bawang Barat Dorong Bung Umar Ahmad Maju Pilgub Lampung Demi Infrastruktur Jalan
- JADWAL DAN JUKNIS PPDB SMA SMK JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2022/2023
- BINANCE Withdrawal Address Whitelist
Populer Bulan ini
- Ketua Umum PKDL Ibu Riana Sari Arinal Serahkan Bantuan Kursi Roda, Alat Bantu Jalan dan Alat Bantu Dengar kepada Penyandang Disabilitas di Tegineneng, Pesawaran
- Warga Tulang Bawang Barat Dorong Bung Umar Ahmad Maju Pilgub Lampung Demi Infrastruktur Jalan
- JADWAL DAN JUKNIS PPDB SMA SMK JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2022/2023
