Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sekaligus mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENAKER NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA (JHT)
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Gus Ishom; Prinsip-Prinsip Dialog
- Pengalaman Pribadi ; Duduk-duduk Bersama Orang Bertaubat
- Polisi Tangkap 3 Pengguna Narkoba, 1 di Gedung Meneng dan 2 di Menggala
- Gus Ubed: Kelompok Yang Tak Mau Hormat Bendera Lebih Bahaya Dari Zaskia Gotik
- Hubungan NU, Kyai dan Kitab Kuning
- Kayu Gaharu Asli Indonesia, Termahal di Dunia Bisa Tembus Rp1,5 Miliar per Kg
- Gus Ishom ; Berhati-Hatilah Dalam Belajar Dan Mengajarkan Ilmu Agama
