Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sekaligus mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENAKER NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA (JHT)

Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Penemuan Mayat di Pinggir Jalan, Terdapat Luka Bagian Leher dan Bibir
- K.H. A. Chalid Mawardi, Pendiri PMII Berpulang ke Rahmatullah di Usia 88 Tahun
- Mengenal Lebih Dekat Provinsi Lampung (Sambungan)
- Inilah Hasil Kualifikasi MotoGP Mandalika; Quartararo Pole Position di Lombok
- Qudrotul Ikhwan: Kita Tidak Melarang Hajatan, Tapi Batasi Jam Malam
- Quartararo Menolak Makanan Indonesia Sampai MotoGP Mandalika Selesai
- Panik Dikejar Polisi, Pelaku Buang Bungkusan Sabu