Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sekaligus mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENAKER NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA (JHT)
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Pasal HP Warga Pesibar Diringkus Polsek Talang Padang dan Terancam 4 tahun Penjara
- Gus Yahya Apresiasi Wacana Mudik Bersama
- Bupati Lamsel Nyoblos di Way Galih, Ini Pesannya
- Mengenali Titik Kritis Haram Pada Bahan Nabati
- Sultan Lampung Gelar Pesta Pernikahan di Rumah Bak Hotel Mewah Habis Rp 1 M Viral
- Makin Canggih Jalan Tol di Indonesia, Tembuts Perut Bumi dan Bawah Laut
- Sejarah Gelar Haji Orang Indonesia Yang Baru Pulang Ibadah Haji
