Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sekaligus mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENAKER NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA (JHT)
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Juragan Tembakau Baru Pertama Kali Masuk Hotel Bintang Lima
- Hari Bakti PU ke- 77, Gubernur Arinal Djunaidi Ajak Insan PUPR Tingkatkan Semangat Mengabdi dengan Karya Pembangunan Infrastruktur Berkualitas
- Jelang Lebaran Kagama Lampung Baksos di Tulang Bawang Barat
- WAKIL KETUA III BIDANG KEMAHASISWAAN STES Tunas Palapa: Githo sampaikan 3 komitmen ini pada hari kemenangan
- Peternak Kambing Terpilih Sebagai Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Labuhan Ratu
- Penyerangan Kiyai di Indramayu Didasari Beda Pemahaman Agama
- Khutbah Jumu'ah Pandemi I
