Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sekaligus mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENAKER NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA (JHT)
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- LATIHAN SOAL UTBK SBMPTN TAHUN 2022 SOAL TPS, SOAL TKA SOSHUM DAN SOAL TKA SAINTEK
- Download ebook Muhammad sang Guru
- How to Deposit on Binance
- Aisyah Binti Abu Bakar: Ummul Mukminin Yang Istimewa
- PONDOK GONTOR, DAN WAROK PONOROGO
- Refleksi Akhir Tahun 2012, Kehidupan Keagamaan
- MAJAPAHIT melindungi semua agama
