Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sekaligus mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENAKER NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA (JHT)
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Menegaskan Makna Puasa
- Kementrian Keuangan RI Lelang Barang Pembalap MotoGP
- Suami-Istri Bertarung di Pilkakam Serentak Tulang Bawang
- Diprediksi 3,8 Juta Kendaraan Bakal Lintasi Tol Trans Sumatera saat Mudik 2022
- Harga Spesifikasi Samsung Galaxy S6 Terbaru
- Best Traveller Vienna, Perfect Weekend City Break in Vienna
- Kisah Pemuda Pringsewu, Pacaran Setahun Dengan Gadis SMA Berakhir di Penjara
