Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Pejabat Fungsional Analis Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS LEGISLATIF
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Juragan Tembakau Baru Pertama Kali Masuk Hotel Bintang Lima
- Hari Bakti PU ke- 77, Gubernur Arinal Djunaidi Ajak Insan PUPR Tingkatkan Semangat Mengabdi dengan Karya Pembangunan Infrastruktur Berkualitas
- Jelang Lebaran Kagama Lampung Baksos di Tulang Bawang Barat
- WAKIL KETUA III BIDANG KEMAHASISWAAN STES Tunas Palapa: Githo sampaikan 3 komitmen ini pada hari kemenangan
- Peternak Kambing Terpilih Sebagai Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Labuhan Ratu
- Penyerangan Kiyai di Indramayu Didasari Beda Pemahaman Agama
- Khutbah Jumu'ah Pandemi I
