Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Pejabat Fungsional Analis Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS LEGISLATIF
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Gus Ishom; Prinsip-Prinsip Dialog
- Pengalaman Pribadi ; Duduk-duduk Bersama Orang Bertaubat
- Polisi Tangkap 3 Pengguna Narkoba, 1 di Gedung Meneng dan 2 di Menggala
- Gus Ubed: Kelompok Yang Tak Mau Hormat Bendera Lebih Bahaya Dari Zaskia Gotik
- Hubungan NU, Kyai dan Kitab Kuning
- Kayu Gaharu Asli Indonesia, Termahal di Dunia Bisa Tembus Rp1,5 Miliar per Kg
- Gus Ishom ; Berhati-Hatilah Dalam Belajar Dan Mengajarkan Ilmu Agama
