Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Pejabat Fungsional Analis Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS LEGISLATIF
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Ketua Umum PKDL Ibu Riana Sari Arinal Serahkan Bantuan Kursi Roda, Alat Bantu Jalan dan Alat Bantu Dengar kepada Penyandang Disabilitas di Tegineneng, Pesawaran
- Warga Tulang Bawang Barat Dorong Bung Umar Ahmad Maju Pilgub Lampung Demi Infrastruktur Jalan
- JADWAL DAN JUKNIS PPDB SMA SMK JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2022/2023
- BINANCE Withdrawal Address Whitelist
Populer Bulan ini
- Ketua Umum PKDL Ibu Riana Sari Arinal Serahkan Bantuan Kursi Roda, Alat Bantu Jalan dan Alat Bantu Dengar kepada Penyandang Disabilitas di Tegineneng, Pesawaran
- Warga Tulang Bawang Barat Dorong Bung Umar Ahmad Maju Pilgub Lampung Demi Infrastruktur Jalan
- JADWAL DAN JUKNIS PPDB SMA SMK JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2022/2023
