Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Pejabat Fungsional Analis Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS LEGISLATIF
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Binance Totorials, Guide to Trading on Binance Futures
- LPBINU Dorong Pemerintah DKI Perkuat Penanganan Bencana, Agar Banjir Tak Terulang Setiap Tahun
- Download Terjemah Kitab Asbabun Nuzulil Qur'an (Sebab-sebab Turunya Ayat Al-Qur'an) karуa al-Wahidi
- Hati-hati, Modus Penipu Catut Nama Pj Bupati Tubaba
- Sutikno Menegaskan Tidak Ada Gerakan 7 Pendiri GP Ansor untuk Calon Ketua PCNU Tulang Bawang Barat
- Khofifah Indar Parawansa Dapat Dukungan LDII Jawa Timur untuk Maju Kembali dalam Pilgub Jatim 2024
- Horee! 49566 KPM di Pesawaran Bakal Terima Bantuan Beras
