Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Pejabat Fungsional Analis Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS LEGISLATIF
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Pasal HP Warga Pesibar Diringkus Polsek Talang Padang dan Terancam 4 tahun Penjara
- Gus Yahya Apresiasi Wacana Mudik Bersama
- Bupati Lamsel Nyoblos di Way Galih, Ini Pesannya
- Mengenali Titik Kritis Haram Pada Bahan Nabati
- Sultan Lampung Gelar Pesta Pernikahan di Rumah Bak Hotel Mewah Habis Rp 1 M Viral
- Makin Canggih Jalan Tol di Indonesia, Tembuts Perut Bumi dan Bawah Laut
- Sejarah Gelar Haji Orang Indonesia Yang Baru Pulang Ibadah Haji
