Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Pejabat Fungsional Analis Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS LEGISLATIF
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- 15 MWC Di Tulang Bawang Deklarasi Dukung KH Dimyati Maju Nyalon Wakil Bupati
- Diantar Keluarga, Pendamping Desa Daftar sebagai Calon Wakil Bupati Tulang Bawang 2024-2029
- Puluhan ribu Kader dan kiai NU se-Tulang Bawang Siap Menangkan, KH. Dimyati Rifa'i di Pilkada 2024
- 2000 Pesilat Siap Kawal Kemenangan KH Dimyati Rifa'i sebagai Wakil Bupati Tulang Bawang
- Panggilan Amanah: KH Dimyati Rifa'i Berjuang Nyalon Wakil Bupati Untuk Kemajuan Tulang Bawang
- Dinamika Pilkada Lampung Selatan: Menyelusuri Respons terhadap Analisis H. Syahidan MH
- Pentingnya Peran Tokoh Adat dalam Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Lampung Selatan: Perspektif Budaya