Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Pejabat Fungsional Analis Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS LEGISLATIF
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Jogokariyannya Tubaba
- PENGERTIAN METODE PEMBELAJARAN DAN JENISNYA
- PENGERTIAN PERSEPSI, SYARAT PROSES DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERSEPSI
- PENGERTIAN ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) DAN BAGAIMANA MENYUSUN ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN
- Ummurrisalah: Mereka Melihat NU Telah Berubah
- Ummurrisalah: Imam Baru NU = Mbah Sahal dan Kang Said
- Tokoh: AGH Sanusi Baco
