Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Pejabat Fungsional Analis Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS LEGISLATIF
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- APLIKASI SKHU SMP TAHUN 2022 YANG MENGGUNAKAN KURIKULUM 2013
- Sayyid Ahmad At-Tijani Ra; Pendiri Thoriqoh Tijaniyah
- Bantuan Beasiswa Yaga Yingde Jangkau Pelosok Bengkulu Tengah
- KOPI JEPABEL (Kolaborasi Pendidik Jelajah Edukasi Pembelajaran Asyik Bersama Rumah Belajar)
- Pendiri Softbank Kehilangan Kekayaan Rp 358 T, Lalu Mundur dari IKN Nusantara
- Download ebook Samudra Rubaiyat Menyelami Pesona Magis dn Rindu
- Tutorials Trading, What is Elliott Wave?
