Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Pejabat Fungsional Analis Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS LEGISLATIF
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Pelantikan BPC HIPMI Tulang Bawang Barat: Harapan untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal
- Download Terjemah Kitab Ad Durrul Farid Dalam Kupasan Fathul Majid
- Jelang Konfercab Ke IV, PCNU Tubaba Terbitkan SK Panitia Berikut Ini Susunan Lengkapnya
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Perbaikan Jembatan Darurat di Kaliawi oleh TIM KADAPI Peduli
- Bantu Pengobatan Aisyah Baznas Tubaba Temui Pihak Keluarga Di Batu Putih
- Download Terjemah Kitab Adabu Shuhbah wal Mua’asyarah Imam Al Ghazali