Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Pejabat Fungsional Analis Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS LEGISLATIF
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Pelantikan dan Seminar Nasional PC IKA PMII Kabupaten Tulang Bawang Barat: Menakar Kemajuan dalam Bingkai Demokrasi
- PANDUAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA KERUSAKAN BANGUNAN (SARANA PRASARANA) PADA APLIKASI DAPODIK
- Jelang Ramadhan, Sejumlah Santri Ponpes di Situbundo Jatim Pulang Kampung
- TOA DALAM FIKIH ISLAM ALA SYEKH UTSAIMIN - M. Luthfi Thomafi
- Spanduk "David Beckham"
- PONDOK GONTOR, DAN WAROK PONOROGO
Populer Bulan ini
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Pelantikan dan Seminar Nasional PC IKA PMII Kabupaten Tulang Bawang Barat: Menakar Kemajuan dalam Bingkai Demokrasi
- PANDUAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA KERUSAKAN BANGUNAN (SARANA PRASARANA) PADA APLIKASI DAPODIK
