Kisah Pemuda Pringsewu, Pacaran Setahun Dengan Gadis SMA Berakhir di Penjara

Pelaku saat diamankan polisi (Moderator.id)

Pringsewu (Lampung) -- Aparat Kepolisian Resor Pringsewu menjemput paksa DA pemuda 20 tahun asal Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu, Lampung. DA dilaporkan seorang ibu rumah tangga, karena tidak terima putrinya menjadi korban persetubuhan yang dilakukan pelaku.


"Pelaku dijemput paksa saat berada dirumahnya, Rabu (23/8/2023)sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap atas dasar laporan warga Pringsewu yang tidak terima anaknya menjadi korban kejahatan seksual," ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, Jumat, 25 Agustus 2023.


Iptu Maulana Rahmat mengatakan, peristiwa persetubuhan yang menimpa remaja yang tengah duduk dibangku Sekolah Menengah Atas atau SMA berlangsung medio Mei tahun 2022 hingga Agustus 2023. 


Dimana keduanya yakni pelaku dan korban terikat dalam hubungan asmara atau berpacaran. Peristiwa persetubuhan itu, lanjut Kasat, berlangsung disejumlah tempat kos di Pringsewu dan Gading Rejo. Bahkan, di rumah korban.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku setidaknya sudah 10 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang tak lain merupakan pacarnya sendiri," terang dia.


Dia menuturkan, kasus persetubuhan itu terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Tidak terima atas perbuatan pelaku, sang ibu lantas melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke aparat kepolisian.


"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres. DA terancam pasal 76 D Junto pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.