Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi; b) bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dan dibagi berdasarkan prinsip transparansi clan proporsionalitas serta menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah Kerajaan Arab Saudi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » KMA NOMOR 405 TAHUN 2022 TENTANG KUOTA HAJI INDONESIA TAHUN 2022
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- 15 MWC Di Tulang Bawang Deklarasi Dukung KH Dimyati Maju Nyalon Wakil Bupati
- Diantar Keluarga, Pendamping Desa Daftar sebagai Calon Wakil Bupati Tulang Bawang 2024-2029
- Puluhan ribu Kader dan kiai NU se-Tulang Bawang Siap Menangkan, KH. Dimyati Rifa'i di Pilkada 2024
- 2000 Pesilat Siap Kawal Kemenangan KH Dimyati Rifa'i sebagai Wakil Bupati Tulang Bawang
- Panggilan Amanah: KH Dimyati Rifa'i Berjuang Nyalon Wakil Bupati Untuk Kemajuan Tulang Bawang
- Dinamika Pilkada Lampung Selatan: Menyelusuri Respons terhadap Analisis H. Syahidan MH
- Pentingnya Peran Tokoh Adat dalam Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Lampung Selatan: Perspektif Budaya