Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi; b) bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dan dibagi berdasarkan prinsip transparansi clan proporsionalitas serta menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah Kerajaan Arab Saudi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » KMA NOMOR 405 TAHUN 2022 TENTANG KUOTA HAJI INDONESIA TAHUN 2022
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Pelantikan BPC HIPMI Tulang Bawang Barat: Harapan untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal
- Download Terjemah Kitab Ad Durrul Farid Dalam Kupasan Fathul Majid
- Jelang Konfercab Ke IV, PCNU Tubaba Terbitkan SK Panitia Berikut Ini Susunan Lengkapnya
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Perbaikan Jembatan Darurat di Kaliawi oleh TIM KADAPI Peduli
- Bantu Pengobatan Aisyah Baznas Tubaba Temui Pihak Keluarga Di Batu Putih
- Download Terjemah Kitab Adabu Shuhbah wal Mua’asyarah Imam Al Ghazali