Panduan – Juknis OPSI SMA Tahun 2022. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, telah dibentuk Pusat Prestasi Nasional (PUSPRESNAS) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Salah satu fungsi Pusat Prestasi Nasional adalah pelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Perbaikan Jembatan Darurat di Kaliawi oleh TIM KADAPI Peduli
- Suara Generasi Z dalam Pilkada : Tantangan dan Harapan di Kabupaten Tulang Bawang
- Mengenal Lebih Dekat Provinsi Lampung (Sambungan)
- Download Daros Ilmu Nahwu Terjemah Nadzam al-'Amrithi
- SMK KESEHATAN BUMI PERSADA
- Taufiq Kiemas: Mega dan Jokowi Jangan Nyapres
- Pengembangan Dana “Jaman Now” di Era Digital