Panduan – Juknis OPSI SMA Tahun 2022. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, telah dibentuk Pusat Prestasi Nasional (PUSPRESNAS) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Salah satu fungsi Pusat Prestasi Nasional adalah pelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Binance Totorials, Guide to Trading on Binance Futures
- Trading Tutorials, Ichimoku Clouds Explained
- Hotel Grand Mercure Lampung, Tawarkan Private Pool Hingga Kamar Dua View
- KEPUTUSAN KEPALA BSKAP NOMOR 009/H/KR/2022 TENTANG DIMENSI, ELEMEN, DAN SUBELEMEN PROFIL PELAJAR PANCASILA PADA KURIKULUM MERDEKA
- JUKNIS PEMBERIAN NOMOR STATISTIK SATUAN PENDIDIKAN ISLAM (RA, MADRASAH, PESANTREN DAN SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM LAINNYA)
- Binance Explanation, What is a Stop-Limit Order?
- Guna Tingkatkan Kapasitas Manajemen Organisasi, OSIS SMA YP Unila Adakan LDKS
