Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat, yang dimaksud Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PROSES PAUD SD SMP SMA SMK SEDERAJAT
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Menegaskan Makna Puasa
- Diprediksi 3,8 Juta Kendaraan Bakal Lintasi Tol Trans Sumatera saat Mudik 2022
- Harga Spesifikasi Samsung Galaxy S6 Terbaru
- Buka MTQ Provinsi Lampung ke- 49 di Mesuji, Gubernur Arinal Ajak Tingkatkan SDM Unggul dan Qur’ani Menuju Lampung Berjaya
- KH. Abdulah Juremi Ajak Kader NU Tulang Bawang Bersatu Hadapi Pilkada 2024
- Best Traveller Vienna, Perfect Weekend City Break in Vienna
- Kemarau Berkepanjangan, Pemkab Tuba Gelar Salat Istisqa
