PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PROSES PAUD SD SMP SMA SMK SEDERAJAT

Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat, yang dimaksud Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.