Pengungkapan Kasus Penggelapan Mobil Rental di Tulang Bawang Barat


Barang Bukti Pengungkapan Kasus Penggelapan Mobil Rental di Tulang Bawang Barat


Tulang Bawang Barat - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan seorang pria pelaku penggelapan dengan modus menyewa mobil. Kejadian ini terjadi pada 03 Mei 2024.


Menurut keterangan Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd, pelaku yang diketahui berinisial RA (35) berasal dari kampung Bujuk Agung, kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. RA ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penggelapan mobil rental.


Kasus ini bermula saat RA menghubungi korban untuk menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia 1298 CC pada Senin, 27 Desember 2023. Setelah perjanjian dengan korban, RA membayar dua kali angsuran kepada pihak leasing SMS finance. Namun, ketika angsuran keempat tidak dibayarkan, korban mencoba menghubungi RA namun tidak berhasil. Mobil tersebut juga tidak dikembalikan, dan RA tidak dapat dihubungi lagi.


Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lambu Kibang dengan kerugian mencapai Rp. 107.000.000 (seratus tujuh juta rupiah). Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Talsi bersama anggota melakukan pencarian dan berhasil menemukan RA di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.


RA diamankan dan diinterogasi, mengakui telah melakukan penggelapan mobil Daihatsu Xenia tersebut. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Lambu Kibang, dengan penjeratan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang dapat menghadapi ancaman hukuman empat tahun penjara. (humas_tubaba)