Dua Oknum Wartawan di Tulang Bawang Barat Ditangkap Saat Akan Mengisap Sabu di Kontrakan

Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti
Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti


Tulang Bawang Barat — Polres Tulang Bawang Barat menangkap dua orang oknum wartawan media online dan satu orang rekannya saat akan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Jurnalis berinisial DR alias Am (38), warga Tiyuh Panaragan, dan AR (46), warga Bandar Lampung, serta rekannya DN (33), warga Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, M.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, mengatakan DR alias AM dan dua rekannya ditangkap pada Selasa (21/4/2024), sekitar pukul 20.30 WIB.


"Oknum wartawan tersebut ditangkap bersama dua orang rekannya bernama DN dan AR saat akan mengisap sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Pulung Kencana," jelas Yopi.


Yopi menjelaskan bahwa penangkapan terjadi saat aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat sedang melakukan patroli rutin. Ketika melintas di sekitar tempat itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ketiga pelaku yang sedang mengonsumsi sabu.


Polisi langsung menggerebek dan menemukan ketiga pelaku sedang bersiap mengisap sabu. Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi sabu seberat 0,65 gram, 1 dompet kecil berwarna biru merah bermotif bunga, 2 tabung kaca pirek yang masih terdapat residu diduga narkotika jenis sabu, 1 sumbu pembakar, 3 selang pipet, 1 sendok sabu yang terbuat dari selang pipet, 2 korek api gas tanpa kepala, 7 plastik klip sedang kosong diduga bekas pembungkus sabu, 4 plastik klip kecil kosong diduga bekas pembungkus sabu, 1 alat hisap sabu (bong), 1 kotak rokok merk CLASMILD, dan 6 tabung kaca pirek yang masih terdapat residu diduga narkotika jenis sabu.


Kasat Narkoba menambahkan, "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang agar tidak bermain-main dengan narkoba karena kami dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang akan memberantas peredaran narkoba siapapun orangnya."


Saat ini, DR bersama rekannya masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menunggu proses hukum selanjutnya.


Ketiganya dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(humas_tubaba)