Barang bukti narkoba yang diamankan polisi dari tangan pelaku. (Moderator.id) |
"Pelaku ditangkap, Senin (21/8/2023) sekitar pukul 10.30 WIB di daerah Bawang Pasir, Kecamatan Menggala saat hendak melakukan transaksi," ungkap Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, Rabu, 23 Agustus 2023.
Aris mengaku, penangkapan pengedar barang terlarang ini bermula dari informasi yang didapat anggotanya. Informasi itu mencurigai akan adanya transaksi narkoba di wilayah setempat. Berbekal informasi itu, anggotanya lantas melakukan penyelidikan di wilayah Bawang Pasir, Kecamatan Menggala.
"Saat petugas tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan dua dua bungkus plastik klip narkotika seberat 0,75 gram yang dibalut dengan tisu warna putih," jelas dia.
Saat ini, lanjut Aris, pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. BI terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.