Pringsewu, Metanews.co.id- Oknum Anggota personel Polres Pringsewu, Brigpol FS dipecat karena melakukan penyalahgunaan narkotika dan pemerasan.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Di lapangan Mapolres setempat, Selasa (04 Oktober 2022).
Di duga oknum telah lebih dari Tiga kali melakukan pelanggaran disiplin. Sehingga dilakukan sidang kode etik profesi hingga tindakan pemecatan terhadap anggota dengan perbuatan berat.
Kapolres Pringsewu Rio, menyebutkan, PTDH merupakan sanksi yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Profesi Polri.
"Meski tanpa dihadiri oleh personel yang dipecat, namun hal ini tetap harus dilaksanakan dengan ditinjau dari beberapa asas di antaranya asas kepastian, asas kemanfaatan, dan asas keadilan," Terangnya.
"Saya berharap kedepan tidak ada lagi anggota polisi yang dipecat di masa mendatang. Maka perlu tata tertib, disiplin yang baik dan akhlak yang benar. Bukan saja dalam instansi namun dimanapun berada pegang teguh kebaikan-red. Tambahnya.
Kapolres juga memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk terus melakukan pengawasan dan tidak bosan mengingatkan kepada anggotanya.
“Pada prinsipnya tidak ada atasan yang tidak sayang terhadap anggotanya, namun jika ternyata ada anggota yang tidak bisa dibina dan bisa berdampak buruk bagi citra Kepolisian, terpaksa harus di tindak tegas,” kata Kapolres.
Kapolres juga menekankan kepada seluruh anggota apabila tidak mampu atau belum mendapat kesempatan untuk berprestasi dalam tugas, setidaknya jangan sampai melakukan pelanggaran. (Ps)