Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran SE Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pejabat Fungsional Dosen dan Guru PNS Pada Kemenag, dalam SE ini Kemenag memastikan bahwa komponen pembayaran THR dan Gaji Ke-13 untuk Dosen dan Guru PNS Madrasah adalah gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » SURAT EDARAN KEMENAG TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI DOSEN DAN GURU PNS PADA KEMENAG
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Syamsul Ma'arif wa Lathaiful 'Awarif - Syaikh Ahmad Al Buni
- Bustami Bersama NU Tolak Politik Uang Menjelang 2024
- LATIHAN SOAL UJIAN MADRASAH BAHASA ARAB MA TAHUN 2022
- Lebaran di Suriname Diputuskan Melalui Hitungan Primbon
- Mbah Fadlol Senori Tuban; Sang Kiyai yang Multi Talent
- Beda Tanpa Konflik - Muhammadiyah dan NU untuk Tulang bawang barat Unggul Berkemajuan Mencerahkan Semesta
- Warga Tulang Bawang Barat Dorong Bung Umar Ahmad Maju Pilgub Lampung Demi Infrastruktur Jalan
