Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran SE Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pejabat Fungsional Dosen dan Guru PNS Pada Kemenag, dalam SE ini Kemenag memastikan bahwa komponen pembayaran THR dan Gaji Ke-13 untuk Dosen dan Guru PNS Madrasah adalah gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » SURAT EDARAN KEMENAG TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI DOSEN DAN GURU PNS PADA KEMENAG
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Binance Totorials, Guide to Trading on Binance Futures
- SURAT EDARAN TENTANG INFORMASI OLIMPIADE, FESTIVAL DAN LOMBA BIDANG DIKDAS SD SMP TAHU 2022
- APLIKASI SKHU SMP TAHUN 2022 YANG MENGGUNAKAN KURIKULUM 2013
- R20 ; Agama Sebagai Pilar Perdamaian Dunia
- Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 3 April 2022
- Gubernur Arinal Djunaidi Sambut Baik Penyelenggaraan Muswil PW Muhammadiyah Lampung 11–12 Februari 2023 Mendatang
- Trading Tutorials, Ichimoku Clouds Explained
