Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran SE Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pejabat Fungsional Dosen dan Guru PNS Pada Kemenag, dalam SE ini Kemenag memastikan bahwa komponen pembayaran THR dan Gaji Ke-13 untuk Dosen dan Guru PNS Madrasah adalah gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » SURAT EDARAN KEMENAG TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI DOSEN DAN GURU PNS PADA KEMENAG

Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download ebook Tafsir Ilmi :Makanan Minuman dalam Perspektif Al-Quran dan Sains
- Gebyar Ramadhan Masjid 99 Cahaya Asmaul Husna Islamic Center Tubaba
- Best Traveller Vienna, Perfect Weekend City Break in Vienna
- Jadwal Imsakiyyah Ramadhan 1442 H
- SOAL DAN JAWABAN LATIHAN US - UAS - USBN SMP/MTS TAHUN 2022 (KURIKULUM 2013 DAN 2006 - KTSP)
- Download Terjemah Kitab Al-Ijma - Ibnu Mundzir An-Naisaburi
- Gus Yaqut : 1 Ramadhan 1443 Hijriah Jatuh hari Ahad 3 April 2022