Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran SE Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pejabat Fungsional Dosen dan Guru PNS Pada Kemenag, dalam SE ini Kemenag memastikan bahwa komponen pembayaran THR dan Gaji Ke-13 untuk Dosen dan Guru PNS Madrasah adalah gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » SURAT EDARAN KEMENAG TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI DOSEN DAN GURU PNS PADA KEMENAG
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Menegaskan Makna Puasa
- Diprediksi 3,8 Juta Kendaraan Bakal Lintasi Tol Trans Sumatera saat Mudik 2022
- Harga Spesifikasi Samsung Galaxy S6 Terbaru
- KH. Abdulah Juremi Ajak Kader NU Tulang Bawang Bersatu Hadapi Pilkada 2024
- Best Traveller Vienna, Perfect Weekend City Break in Vienna
- Kemarau Berkepanjangan, Pemkab Tuba Gelar Salat Istisqa
- Gaji Pokok Kepala Desa Akan Dibayarkan Setiap Bulan
