Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran SE Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pejabat Fungsional Dosen dan Guru PNS Pada Kemenag, dalam SE ini Kemenag memastikan bahwa komponen pembayaran THR dan Gaji Ke-13 untuk Dosen dan Guru PNS Madrasah adalah gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » SURAT EDARAN KEMENAG TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI DOSEN DAN GURU PNS PADA KEMENAG
![author](http://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjd0TDXPBuhM4rWkwFwOEWNWJcY4CoB4j6vLW7MSIKrITWextaz-n11KxlFoOPvvCD-HcGtIb8duebm4_XR1jqO1eICmJciVQPYpJFsoYvx9BpFFrXJpi3eoowk3tdp7DB2S7f-BmlFym270YMOjEh2EeDBzjngvFikNGOg_WBQjonrsGg/w115/images.jpg)
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- LSM Trinusa Menjadi Salah Satu Pemantau Pilkada Tubaba 2024
- PMII STES TUNAS PALAPA TUBABA, SUKSES GELAR RTK III
- Pelantikan dan Seminar Nasional PC IKA PMII Kabupaten Tulang Bawang Barat: Menakar Kemajuan dalam Bingkai Demokrasi
- Berita Terbaru: Panitia Konferensi PCNU Tulang Bawang Barat Ke-IV Rilis Rencana Kegiatan
- Puluhan Masjid dan Mushola di Tubaba Mangkrak Tersendat Dana, 1,7 Milyar Pemkab Hibah Dana Masjid ke Kajati Lampung
- Imam Mukhsan, Petani Melon Tangguh, Pimpin PAC GP Ansor Pasir Sakti Lamtim