Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran SE Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pejabat Fungsional Dosen dan Guru PNS Pada Kemenag, dalam SE ini Kemenag memastikan bahwa komponen pembayaran THR dan Gaji Ke-13 untuk Dosen dan Guru PNS Madrasah adalah gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » SURAT EDARAN KEMENAG TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI DOSEN DAN GURU PNS PADA KEMENAG

Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Asbabun Nuzulil Qur'an (Sebab-sebab Turunya Ayat Al-Qur'an) karуa al-Wahidi
- Hotel Grand Mercure Lampung, Tawarkan Private Pool Hingga Kamar Dua View
- Pengurus Cabang NU Tulang Bawang Bagikan Sertifikat Syahadah kepada Ribuan Alumni PD - PKPNU
- Unila Kukuhkan Sekjen MA Sebagai Guru Besar Ilmu Peradilan Ekonomi Islam
- Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kudus
- Ciri-ciri dan Keistimewaan Malam Lailatul Qodar
- Begini Sejarahnya Kenapa 'K' Jadi Singkatan Ribu