Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran SE Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pejabat Fungsional Dosen dan Guru PNS Pada Kemenag, dalam SE ini Kemenag memastikan bahwa komponen pembayaran THR dan Gaji Ke-13 untuk Dosen dan Guru PNS Madrasah adalah gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan.
Beranda » Berita » Berita Utama » News » SURAT EDARAN KEMENAG TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN THR DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI DOSEN DAN GURU PNS PADA KEMENAG
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Perbaikan Jembatan Darurat di Kaliawi oleh TIM KADAPI Peduli
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Kantongi Identitas, Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Lokalisasi Tulang Bawang Barat
- Suara Generasi Z dalam Pilkada : Tantangan dan Harapan di Kabupaten Tulang Bawang
- Terjemah Kitab (RO-AYTULLOOH) 38. HAK ITU UNTUK SIAPA?
- Panggilan Amanah: KH Dimyati Rifa'i Berjuang Nyalon Wakil Bupati Untuk Kemajuan Tulang Bawang
- Download ebook Menjawab Dakwah Kaum Salafi