ainamulyana.blogspot.com Dalam Permendikbud ristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa Petunjuk operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan. DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip: a) efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi, standar dan kriteria bangunan yang telah ditetapkan; b) efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumber daya yang tersedia; c) transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah; d) akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis; e) kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) kearifan yaitu pelaksanaan menerapkan ciri khas daerah pada arsitektur bangunan dan diperkenankan melaksanakan rehabilitasi dan pembangunan sesuai dengan kearifan lokal; g) kesamaan kesempatan yaitu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan yang memperhatikan hak-hak semua siswa atau warga sekolah termasuk kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan h) keamanan dan kenyamanan yaitu pelaksanaan harus menjamin keselamatan dan kenyamanan warga sekolah dalam pembangunannya.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- LSM Trinusa Menjadi Salah Satu Pemantau Pilkada Tubaba 2024
- Mantan Sekda Tubaba Dorong Anak Muda Melek Investasi Saham di Seminar Nasional IKA PMII
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Download Terjemah Kitab Asbabun Nuzulil Qur'an (Sebab-sebab Turunya Ayat Al-Qur'an) karуa al-Wahidi
- Download Terjemah Kitab Ringkasan Siyar Alam An-Nubala jilid 4 Karya: Al-Hafiz Adz-Dzahabi rahimahullah
- Daftar Harga Handphone Advan Vandroid Januari 2015
- Novriwan Jaya dan Nadirsyah: Sinergi Ulama-Umara Kunci Pembangunan Tubaba