Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar ra berkata, yang artinya, "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin." (HR. Bukhari II/161, Muslim II/677-678, Abu Dawud no. 1611-1613, Ibnu Majah no. 1826, an Nasai V/48)
Jadi zakat fitrah wajib dikeluarkan sebesar satu sha' berdasarkan hadis tersebut diatas. Yang menjadi masalah disini, di Indonesia tidak menggunakan satuan sha'. Perbincangan mengenai satuan sha' tidak hanya terjadi sekarang dan tidak hanya di Indonesia mari kita simak mengenai perbedaan ukuran 1 sha dari pelbagai pendapat :
Menurut Beberapa Ulama Mazhab Fiqh
- Satu Sha' sama dengan 4 mud, dan 1 mud sama dengan 675 Gram. Jadi 1 Sha 'sama dengan 2700 Gram (2,7 kg). Demikian menurut madzhab Maliki. ( Kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz II hal. 910)
- Menurut Imam al-Rafi’i dan madzhab Syafi’i, 1 sha’ sama dengan 693 1/3 dirham ( Al-Syarqawi Juz I hal. 371. Kitab Kifayat al-Akhyar Juz I hal. 295, Kitab Tafsir al-Munir Juz II hal. 141). Jika dikonversi satuan gram, sama dengan 2751 gram (2,75 kg). (Kitab Al-Fiq al Islami Wa Adilatuhu Juz II hal, 911)
- Dari kalangan Hanbali berpendapat 1 sha' sama dengan 2,2 kg.
- Imam Hanafi ukuran 1 sha menurut madzhab ini lebih tinggi dari pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. (Kitab al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Juz II, hal. 909).
Perlu diketahui, pada umumnya masyarakat menilai mud dan sho’ dengan ukuran berat jenis suatu barang. Hal ini kurang tepat mengingat bahwa ukuran mud dan sho’ itu adalah takaran. Yang benar ukuran mud dan sho’ itu adalah memakai volume.
Jika 1 mud versi Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik = 0,766 lt / kubus berukuran kurang lebih 9,2 cm. Maka 1 sho’ versi Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik = 3,145 lt / kubus berukuran kurang lebih 14,65 cm.
Bila dikonversi ke dalam bentuk berat jenis, maka hasilnya bisa berbeda tergantung dari kadar air benda yang kita timbang. Kyai Ma'shum bin Ali Kwaron Jombang Jawa Timur dalam Kitab Fathul Qadir-nya menyatakan :
- 1 mud beras putih = 679,79 gr
- 1 sha’beras putih = (4 x 679,79 gr) = 2719,16 gr = 2,71916 kg
Zakat Fitrah 1 sho’ dibulatkan 2,7 atau 2,8 kg.
Satu Sha’ di Indonesia
Sedangkan banyak kita jumpai di beberapa daerah di Indonesia berat 1 sha dibakukan menjadi 2,5 kg. Pembakuan 2,5 kg ini mungkin karena beberapa alasan, antara lain:
- Untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha’ adalah 2,75 kg dengan 1 sha’ sama dengan di bawah 2,5 kg. Sebab menurut kitab al-Fiqh al-Manhaj Juz I, hal 548, 1 sha’ adalah 2,4 kg (banyak yang berpegang pada pendapat ini).
- Di dalam kitab al Syarqawi juz I hal. 371, Al-Nawawi menyatakan 1 sha’ sama dengan 683 5/7 dirham. Jika di konversi dalam satuan gram, hasilnya tidak jauh dari 2176 gram (2,176 kg).
- Kadar air beras zaman dulu dengan zaman sekarang berbeda. Jadi berat jenis dari bulir beras akan mempengaruhi volume dari takaran 1 sha’.
Kesimpulan
Zakat fitrah dengan 2,5 kg sesuai keterangan di atas hukumnya sah, karena ada pendapat yang mengatakan 1 sha' = 2,176 kg dan jika ingin mengeluarkan sebesar 2,719 kg hukumnya lebih utama (afdhal). Namun, untuk lebih berhati-hati (ihtiyat) maka sebaiknya kita mengeluarkan zakat dengan mengambil pendapat dari Imam Syafi'i dan Kyai Maksum Jombang sesuai keterangan diatas yakni, 1 Sha' = 2,751 kg atau 2,719 dan biasanya malah banyak yang mengeluarkan zakat fitrahdibulatkan menjadi 2,8 kg atau 3 kg.