Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023, yang dimaksud Penerimaan Peserta Didik Baru di sini adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dilaksanakan secara objektif, transparan; dan akuntabel. Juga dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Keluarga Pasien Minta Perbaikan Pelayanan di RS Abdul Moeloek Bandar Lampung
- PC GP Ansor Lampung Timur Potong Hewan Qurban di Ponpes Darul Fattah Way Bungur
- Pondok Pesantren Nurul Ma'arif NU Mulai Dibangun di Way Kanan
- Pemilihan Kepala Daerah Tulang Bawang: Membangun Masa Depan yang Lebih Baik
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Kantongi Identitas, Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Lokalisasi Tulang Bawang Barat
- Cara Mendaftar ke PopCash Terbaru dan Lengkap