Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023, yang dimaksud Penerimaan Peserta Didik Baru di sini adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dilaksanakan secara objektif, transparan; dan akuntabel. Juga dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Artikel Terkait
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Meneruskan Visi Pembangunan: Komitmen Ir.H.Umar Ahmad.SP untuk Lampung
- Kampoeng Bamboe Saksi Silaturahmi Akbar Alumni IPNU Lampung: Memperkuat Ikatan Generasi Nahdiyah
- Mantan Sekda Tubaba Dorong Anak Muda Melek Investasi Saham di Seminar Nasional IKA PMII
- Imam Mukhsan, Petani Melon Tangguh, Pimpin PAC GP Ansor Pasir Sakti Lamtim
- Pesantren Nurul Quran Tumijajar Tuan Rumah Konfercab NU Kabupaten Tulang Bawang Barat Ke-4 Tahun 2024
- LSM Trinusa Menjadi Salah Satu Pemantau Pilkada Tubaba 2024
- LSM Trinusa Serahkan Laporan Pemantau Pilkada 2024 Ke KPU Tubaba