Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023, yang dimaksud Penerimaan Peserta Didik Baru di sini adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dilaksanakan secara objektif, transparan; dan akuntabel. Juga dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Download Terjemah Kitab Asbabun Nuzulil Qur'an (Sebab-sebab Turunya Ayat Al-Qur'an) karуa al-Wahidi
- Hotel Grand Mercure Lampung, Tawarkan Private Pool Hingga Kamar Dua View
- Pengurus Cabang NU Tulang Bawang Bagikan Sertifikat Syahadah kepada Ribuan Alumni PD - PKPNU
- Kisah Riyanto, Banser Korbam Bom Natal Di Gereja Mojokerto
- Unila Kukuhkan Sekjen MA Sebagai Guru Besar Ilmu Peradilan Ekonomi Islam
- Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kudus
- Begini Sejarahnya Kenapa 'K' Jadi Singkatan Ribu