Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023, yang dimaksud Penerimaan Peserta Didik Baru di sini adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dilaksanakan secara objektif, transparan; dan akuntabel. Juga dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Moving Averages Explained
- Budaya Tongtek sebagai Khasanah Merawat Islam Santun
- Jadwal Imsakiyyah Ramadhan 1442 H
- Hati-hati, Modus Penipu Catut Nama Pj Bupati Tubaba
- Download ebook Tafsir Ilmi : Gunung dalam Perspektif Al-Quran dan Sains
- KH Bisri Musthofa
- Selamat Atas Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
