Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023, yang dimaksud Penerimaan Peserta Didik Baru di sini adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dilaksanakan secara objektif, transparan; dan akuntabel. Juga dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- APA YANG DIMAKSUD KURIKULUM (PENGERTIAN KURIKULUM)
- Sejarah Ilmu balaghah Islam
- Gus Ishom; Prinsip-Prinsip Dialog
- Pengalaman Pribadi ; Duduk-duduk Bersama Orang Bertaubat
- LATIHAN SOAL PRETEST (SELEKSI AKADEMIK) PPG GURU SD SMP SMA SMK
- Gus Ubed: Kelompok Yang Tak Mau Hormat Bendera Lebih Bahaya Dari Zaskia Gotik
- Hubungan NU, Kyai dan Kitab Kuning
