Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023, yang dimaksud Penerimaan Peserta Didik Baru di sini adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dilaksanakan secara objektif, transparan; dan akuntabel. Juga dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Binance Totorials, Guide to Trading on Binance Futures
- Pemuda 27 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pringsewu
- Download Terjemah Kitab Jauhar Tauhid Permata Ilmu Tauhid karya Syaikh Ibrahim Al Laqqani
- Kisah Orang Kaya Dermawan Akan Masuk Surga Duluan
- Jejak Transmigrasi : Pak Harto dan Transmigrasi
- Bupati Lamsel Nyoblos di Way Galih, Ini Pesannya
- PBB: Hari Ini Penduduk Dunia Tembus 8 Miliar
