Keputusan Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 (II)terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 0301/C/HK.00/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 (II)
Artikel Terkait
Indeks Berita
Populer Tahun ini
Populer Minggu ini
- Warga Tulang Bawang Barat Dorong Bung Umar Ahmad Maju Pilgub Lampung Demi Infrastruktur Jalan
- PMII STES TUNAS PALAPA TUBABA, SUKSES GELAR RTK III
- Mantan Sekda Tubaba Dorong Anak Muda Melek Investasi Saham di Seminar Nasional IKA PMII
- Puluhan Masjid dan Mushola di Tubaba Mangkrak Tersendat Dana, 1,7 Milyar Pemkab Hibah Dana Masjid ke Kajati Lampung
- Imam Mukhsan, Petani Melon Tangguh, Pimpin PAC GP Ansor Pasir Sakti Lamtim
- KPI Lampung Tekankan Pengawasan Media dalam Seminar Nasional IKA PMII
- LSM Trinusa Serahkan Laporan Pemantau Pilkada 2024 Ke KPU Tubaba