Polisi Tangkap Wanita Pemilik Sabu-sabu di Tiyuh Candra Kencana

NS (24) dan merupakan warga Tiyuh Candra Kencana, didapati membawa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu.


Tulang Bawang Barat --- Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang wanita yang kedapatan memiliki dan membawa sabu-sabu sebanyak satu paket kecil. Penangkapan ini terjadi di salah satu rumah yang terletak di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, M.H, mengonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut. Wanita tersebut tertangkap tangan pada hari Senin (24/4) sore sekitar pukul 17.00 WIB.


Pelaku, yang diketahui berinisial NS (24) dan merupakan warga Tiyuh Candra Kencana, didapati membawa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu. Barang bukti tersebut ditemukan disimpan dalam satu buah kotak rokok merk SURYA16, warna cokelat, yang disimpan di saku depan sebelah kanan baju tidur merk BEARLIE warna biru muda yang dikenakannya.


NS mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki bernama AN (DPO) atas permintaan temannya.


Setelah penangkapan, NS beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (humas_tubaba)