Berkomentar Rasis di akun Ir. Umar Ahmad, Pemuda Karta Laporkan Akun TikTok ke Polres Tulang Bawang Barat


akun TikTok Ir. Umar Ahmad


Tulang Bawang Barat – Puluhan orang yang mengatasnamakan pemuda Karta Kabupaten Tulang Bawang Barat melaporkan akun TikTok user9097669963794 ke Polres Tulang Bawang Barat pada Kamis malam (23/5/2024).


Akun TikTok tersebut dilaporkan oleh pemuda Karta karena dianggap telah menghina nama Tiyuh/desa Karta dalam kolom komentar akun TikTok Ir. Umar Ahmad.


Akun TikTok yang dilaporkan itu menuliskan komentar yang dianggap tidak pantas. 


“Taheeyy, dinasti org Karta itu apaa, udah2 lagi 😂,” tulis akun tersebut pada video postingan akun TikTok Ir. Umar Ahmad.


Selain komentar tersebut, pengguna akun TikTok lainnya langsung menanggapi komentar tersebut. Seperti akun TikTok NRD yang menulis, “Jangan bawak2 kampung bro.. beda pandangan biasa cuman cara kita menyikapi 👍.” NRD merupakan putra asli Karta.


Komentar tersebut membuat pemuda Karta naik pitam sehingga mendatangi kantor Polres Tulang Bawang Barat untuk melaporkan akun tersebut.


Pelapor, Afrika, menyatakan bahwa akun TikTok user9097669963794 telah menghina Tiyuh Karta.


Pelapor, Afrika, menyatakan bahwa akun TikTok user9097669963794 telah menghina Tiyuh Karta.


Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K., menerangkan, “Polres Tulang Bawang Barat sudah menerima laporan itu dan akan segera melakukan penyelidikan.”


Iptu Tosira mengatakan bahwa pemilik akun TikTok tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, “Untuk sementara barang bukti yang telah kami amankan berupa satu file digital foto screenshot layar handphone dari user90976699637941 dan satu unit video rekaman layar dengan nama file screenrecording_20240522_224012 pada 22 Mei 2024 pukul 22.41 dengan info file 44,37 720*1606 43 FPS 00.48,” pungkas Kasat. (Humas Tubaba).