Kader NU dan Politik: Kontroversi Penolakan Usulan Program Kerja di Konferensi PCNU Tulang Bawang Barat

Ustad Enjang Keswoyo (kiri) jurubicara sidang Komisi Program kerja Konfercab ke IV NU Tulang Bawang Barat, didampingi ustad Widiyanto (kanan) sebagai notulen, membacakan pokok pokok program kerja PCNU Tuang Bawang Barat masa khidmat 2024-2029.  


Tulang Bawang Barat --- Sidang pleno konferensi cabang ke IV PCNU Kabupaten Tulang Bawang Barat mencatat penolakan terhadap salah satu usulan program kerja yang dibacakan oleh Ketua MWCNU Tulang Bawang Tengah, Enjang Kiswoyo, terkait politik.


Usulan yang ditolak adalah mengenai kader NU yang maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus NU. Usulan tersebut juga menyarankan agar kader NU yang terpilih di lembaga legislatif, eksekutif, atau posisi strategis politik tidak diberhentikan dari jabatan NU.


"Jadi misalnya ketua PCNU didudukan sebagai wakil Bupati terus diberhentikan dari ketua PCNU ya sama aja NU nya tidak punya power lagi, inilah rekomendasi dari kami," kata Enjang Kiswoyo sebagai juru bicara komisi program kerja pada Kamis, 28 Maret 2024.

Suasana sidang komisi program kerja yang dianggotai oleh seluruh ketua ketua MWC NU Se kabupaten Tulang Bawang Barat.


Selain itu, usulan tersebut juga meminta adanya pelatihan politik bagi kader NU kedepannya, untuk menyiapkan mereka dalam menduduki jabatan baik di eksekutif maupun legislatif, serta posisi strategis di pemerintahan.


Namun, ketua sidang pleno konferensi cabang, H. Sholihin, menolak usulan tersebut untuk dimasukkan ke dalam dokumen program kerja konfercab. Alasannya adalah bahwa usulan tersebut bertentangan dengan peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama.

H. Sholihin, pimpinan sidang pleno konferensi cabang ke IV PCNU Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Karena itu diatur didalam peraturan perkumpulan kita, tidak boleh rangkap jabatan politik salah satunya ya kepala daerah," kata wakil ketua PWNU Lampung sebagai penjelasan penolakan tersebut.


Penolakan tersebut merujuk pada keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Sidang Komisi Organisasi Munas Konbes NU tahun 2023 yang menegaskan pengurus harian NU semua tingkatan dilarang merangkap jabatan dalam organisasi politik, yaitu partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.


Dalam ART (Anggaran Rumah Tangga) NU menyebutkan secara spesifik, yang tidak boleh dirangkap itu adalah jabatan pengurus harian partai politik dengan pengurus harian NU. Pengurus harian dalam kepengurusan NU, adalah semua pengurus dalam jajaran syuriyah dan tanfidziyah. Mereka tidak diperbolehkan menjadi pengurus harian di partai politik. 


Mengutip pernyataan H Mohammad Faesal usai menyampaikan hasil sidang komisi organisasi dalam Sidang Pleno Munas Konbes NU 2023 di Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9/2023) silam, khusus mandataris muktamar dan konferensi, dalam hal ini adalah rais ‘aam dan ketua umum PBNU serta rais dan ketua PWNU, PCNU, Ranting, dan anak ranting, ditegaskan Faisal, mereka sama sekali tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik, apapun itu jabatannya. 


"Alasannya adalah mandataris itu pemimpin NU yang kita mulyakan, sehingga tidak pantas kedudukannya itu ada di partai politik," paparnya. 


Faisal menambahkan, perkum tentang rangkap jabatan ini bisa dikatakan lebih luas dari ART. Jika di ART, pengurus harian NU dilarang menjadi pengurus harian partai politik. Dalam perkum ini, tidak hanya pengurus harian partai yang dilarang, pengurus harian NU di semua tingkatan juga dilarang menjadi pengurus dewan syuro, penasihat, pertimbangan, dan sejenisnya, yang ada dalam susunan pengurus partai politik. 


Pengurus harian partai politik, jelas Faisal, jika ingin menjadi pengurus harian NU maka dia harus mengundurkan diri dulu dari pengurus partai politik. Sementara itu, jika pengurus harian NU hendak maju menjadi calon anggota legislatif atau eksekutif masih diperbolehkan. 


“Pengurus harian boleh jadi caleg, kalau mandataris tidak boleh. Kalau mandataris dia nyaleg, nyapres, bahkan sampai calon camat sekali pun, itu harus mengundurkan diri atau diberhentikan,” pungkasnya.

Sumber = https://jabar.nu.or.id/nasional/pbnu-tegaskan-pengurus-nu-dilarang-rangkap-jabatan-di-organisasi-politik-3eaoW