Polres Lampung Selatan saat menggelar konfrensi pers tangkapan penyalahgunaan narkoba (Moderator.id) |
Baca Juga: Komplotan Pencuri Hewan Ternak
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, periode Mei hingga Agustus 2023 pihaknya membongkar delapan kasus dan menangkap 20 pelaku penyelundupan barang terlarang atau narkoba.
"Para pelaku ini merupakan penyelundup barang haram dalam jumlah yang cukup besar dan memiliki nilai miliaran rupiah," ungkap AKBP Yusriandi Yusrin saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 4 September 2023. Baca Juga: Puluhan Pelajar Ditangkap Polisi
Kasus penyelundupan narkoba itu, lanjut dia, terbongkar lantaran pihaknya rutin melakukan pemeriksaan di depan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dari tangan para pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dengan kapasitas jumbo.
"Barang bukti sabu-sabu yang disita 22,356 Kg, ekstasi 18,985 butir, dan ganja 195 Kg. Barang haram ini rencananya akan diseberangkan para pelaku ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni," tegas dia.
Para pelaku, terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Ju Pasal 112 ayat 2 Ju Pasal 132 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba. Baca Juga: Warga Menggala Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi