Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Lampung Selatan (Moderator.id) |
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, pemusnahan barang bukti ratusan kilogram ganja dan sabu-sabu berdasarkan penetapan yang sudah diberikan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebanyak 149,36 Kg daun ganja kering dan 9,9 Kg Kg sabu-sabu," terang AKBP Yusriandi Yusrin saat hendak memusnahkan barang bukti narkoba bersama Forkopimda setempat.
Kapolres menuturkan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan hasil penangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan medio Mei hingga Agustus 2023.
Barang bukti narkoba bernilai miliaran rupiah itu diperoleh dari pengungkapan 8 kasus dengan 20 orang pelaku. Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Barang Terlarang ke Pulau Jawa Melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan
"Untuk barang bukti narkotika jenis ganja bernilai Rp1,2 miliar. Sementara sabu-sabu bernilai Rp15 miliar," jelas dia.
Pemusnahan dilakukan dengan cara, Ganja ditumpuk di atas tanah lalu disiram solar dan dibakar. Sedangkan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam ember besar berisi air keras dan air aki, setelah sabu mencair kemudian dibakar.