Terduga pelaku saat diamankan di Mapolres Lamtim (Moderator.id) |
Lampung Timur (Lampung) -- Aparat Kepolisian Sektor Labuhan Maringgai menangkap pria paruh baya asal Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak dibawah umur.
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan mengatakan, pelaku berinisial NG berusia 63 tahun ditangkap petugas gabungan polsek setempat dan Satuan Polairud Polres Lampung Timur. Pelaku diduga mencabuli dua bocah yang tengah duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Berdasarkan data yang kami himpun pelaku diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap dua bocah warga Kecamatan Labuhan Maringgai, yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 SD," terang Kompol Yusvin Argunan, Selasa, 29 Agustus 2023.
Yusvin menjelaskan, aksi pelaku diduga dilakukan, Senin, 28 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. NG bahkan sempat merekam perbuatan bejatnya. "Aksi pencabulan dilakukan pelaku dengan cara memeluk dan mencium kedua korban yang ternyata diketahui warga. Bahkan sempat direkam menggunakan telepon genggam," tegas dia.
Warga yang melihat perbuatan pelaku sempat emosi dan berkumpul disekitar lokasi tempat tinggal NG. Untuk menghindari adanya peristiwa main hakim sendiri, pihaknya lantas mengamankan NG ke Mapolres Lampung Timur. Selain menangkap NG, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.