Terekam CCTV, Begini Ciri-ciri Tiga Terduga Pelaku Begal di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan

Potongan gambar yang terekam kamera pengintai (Moderator.id)

Tulangbawang Barat (Lampung) -- Peristiwa dugaan pembegalan yang menimpa seorang pelajar putri di Jalan Poros Tiyuh/Desa Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung sempat terekam kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di seputar lokasi. 


Berdasarkan gambar yang berasal dari potongan video kamera pengintai terlihat, tiga orang pria berboncengan menggunakan motor tiba-tiba memepet korban yang berboncengan dengan temannya dari arah belakang.


Potongan gambar itu tampak tepat di depan Kantor Dinas Kabupaten PUPR Tulangbawang Barat dan kediaman Kepalo Tiyuh Gunungkatun Tanjungan, Laili. Antara kantor dan rumah berseberangan jalan. 


Digambar yang sama, dua dari tiga terduga pelaku itu menggunakan helem yakni pengendara motor dan penumpang paling belakang. Sementara penumpang yang berada disisi tengah tidak menggunakan helem. 


Pengendara motor nampak menggunakan helem berwarna hitam, berjaket, celana jeans pendek, dan mengenakan sandal. Peristiwa yang sempat terekam itu terjadi, Senin, 28 Agustus 2023 sekitar pukul 12.56 WIB. 


Kepalo Tiyuh Gunungkatun Tanjungan, Laili mengatakan korban merupakan warganya. Ia mengaku sejumlah kamera pengintai yang terpasang di lokasi saat ini sudah disita aparat kepolisian. "Warga kami, mereka berboncengan pulang dari sekolah. Ada CCTV, sudah dibawa polisi," ungkap dia kemarin. 


Ia membenarkan, potongan gambar yang beredar itu merupakan tiga terduga pelaku yang beraksi di wilayahnya. Bahkan, kamera pengintai yang terpasang juga sempat merekam saat para terduga pelaku melancarkan aksinya. "Iya, semua ada videonya. Ada videonya pas di TKP kena rekam juga dan sudah dibawa polisi semua bukti-buktinya," jelas dia, Selasa, 29 Agustus 2023.


Kapolsek Tulangbawang Udik, Iptu Yessi mengatakan sejumlah aparat kepolisian sudah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk memburu keberadaan terduga para pelaku.