Ini Penyebab Sopir dan Kernet Truk Sawit Ditangkap Polres Tubaba

Hhh
Kolase kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Tubaba (Dokumen Moderator.id)


Tulangbawang Barat (Lampung) -- Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat membekuk sopir dan kernet mobil truk pengangkut buah sawit, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. 

Kedua pelaku yakni HS (31) warga Negara Tulangbawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara dan SP (27) warga Desa Tulangbawang Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. 

"Kedua pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Poros Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Minggu (13/8/2023) karena kedapatan menggunakan dan memiliki sabu-sabu," terang Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, Senin, 14 Agustus 2023.

Yopi menjelaskan, para pelaku ditangkap saat hendak menuju arah Tiyuh Penumangan dengan mengendarai Truk Mitsubishi Canter warna abu-abu  bernomor polisi BE 8746 GD. 


Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh anak buahnya. Informasi menyebutkan bahwa terdapat mobil truk dicurigai kerap membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Bermula dari informasi itu, pihaknya lantas melanjutkan dengan penyelidikan. 

Saat didapatkan mobil dengan ciri-ciri yang diberikan masyarakat, anggotanya lantas melakukan penyetopan dan penggeledahan badan namun barang terlarang itu tidak ditemukan.

Saat anggotanya melakukan penggeledahan di dalam mobil, berhasil ditemukan 1 bungkus plastik didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram didalam dashboard tengah mobil. Barang bukti lain yang turut diamankan yakni dua buah telpon genggam milik para pelaku.


Kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat. Mereka terancam dijerat Pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.