Bandar Narkoba Asal Gedung Meneng, Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi di Unit 2

Kolase barang bukti dan pelaku (Moderator.id)

Tulangbawang (Lampung) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang menangkap bandar sabu-sabu saat akan bertransaksi. Pelaku berinisial FS (32) warga Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.


"Pelaku ditangkap, Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIB saat berada di wilayah Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung," ungkap Kasat Narkoba Polres Tulangbawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, Kamis, 24 Agustus 2023.


Menurut Aris, penangkapan bandar narkotika ini bermula dari informasi yang diterima anggotanya. Imformasi itu menyebutkan  akan adanya transaksi barang terlarang di wilayah Kampung Dwiwarga Tunggaljaya. Saat petugas tiba, terdapat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.


"Saat digeledah ditemukan barang bukti tujuh bungkus plastik klip sabu siap edar seberat 1,42 gram dan telpon genggam milik pelaku," jelas dia. 


Saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Ia terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.