Ilustrasi barang bukti narkoba yang berhasil diamankan polisi. (Moderator.id) |
Pringsewu (Lampung) -- RI (26) warga Pekon/Desa Marga Kaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung ini nekat terjun ke dalam kolam untuk meloloskan diri ketika hendak ditangkap polisi. Namun, upaya pengedar narkoba yang telah tercatat sebagai daftar pencarian orang atau DPO Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu tidak membuahkan hasil.
"Pelaku ditangkap, Selasa (22/8/2023) di Jalan Umum Pekon/Desa Margakaya. Pelaku ditangkap saat sedang mengantar pesanan sabu-sabu untuk salah satu rekannya," terang Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond, Rabu, 23 Agustus 2023.
Kasat menjelaskan, pelaku sempat berupaya meloloskan diri dengan melawan petugas dan terjun ke dalam kolam. Pelaku yang merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika dan psikotropika sudah diincar sejak tahun 2020.
"Pelaku ini sudah beberapa kali berhasil menghindari penangkapan. Barang bukti yang disita satu paket sabu seberat 0,55 gram, setengah butir pil ekstasi, dan uang tunai Rp46 ribu," ungkap dia
Pelaku beserta barang bukti kini tengah diamankan di Mapolres Pringsewu. Ia terancam dijerat pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.