43 Bacaleg di Tulangbawang TMS

Ketua KPU Tulangbawang Reka Punnata saat menyerahkan pencermatan hasil verifikasi akhir Bacaleg kepada Parpol (Moderator.id)


Tulangbawang (Lampung) -- Sebanyak 43 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) berasal dari enam partai politik gagal memenuhi persyaratan perbaikan untuk bertarung dalam Pileg 2024.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tulangbawang Edi Mustofa menjelaskan, semula pihaknya menerima pengajuan 434 Bacaleg yang berasal dari 13 Parpol. Namun saat masa pencermatan DCS terdapat 43 nama dinyatakan TMS, sehingga menyisakan 391 nama yang MS. 


"Bacaleg yang TMS berjumlah 43 berasal dari enam Parpol. Bacaleg yang TMS ini sudah dipastikan enggak masuk dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), tidak dapat diperbaiki lagi berkasnya maupun digantikan dengan calon lain," ungkap Edi Mustofa, Jumat, 18 Agustus 2023.


Dia memberkan, 43 Bacaleg yang gagal melaju ketahap berikutnya yakni tiga orang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera, masing-masing satu Bacaleg dari Partai Demokrat, Partai Ummat, dan Partai Buruh. Selanjutnya, sembilan Bacaleg dari Partai Perindo dan 28 Bacaleg yang TMS berasal dari PPP.


"Kebanyakan dokumen persyaratan bakal calon tidak diupload di silon yang membuat Bacaleg TMS," terang Edi.
 

Tahapan berikutnya, lanjut dia, akan melakukan penetapan sekaligus pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS)  yang dimulai 19 hingga 23 Agustus 2023.